Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Akankah Terjadi Pergantian Direksi Telkom Pasca Gagal di Myanmar?

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) akan digelar 19 Arpil mendatang, atau tinggal seminggu lagi. Berita terpentalnya Telkom di Myanmar tentu akan jadi catatan tersendiri bagi para pemegang saham terhadap kinerja direksi dan komisaris Telkom yang menjabat sekarang. Bahkan bukan hanya soal gagal di Myanmar, setahun terakhir ini begitu banyak peristiwa besar yang menyangkut Telkom Group.

Sebut saja, soal kasus pailit PT Telkomsel. Kasus yang menyita perhatian publik secara nasional ini persis muncul setelah pergantian direksi lama ke direksi baru, baik Telkom maupun Telkomsel, tahun lalu. Meski kemudian MA membatalkan kepailitan Telkomsel, namun persoalan belum berhenti di situ. Ksiruh berlanjut dengan masalah pembayaran fee kurator, yang jika dibandingkan dengan masalah kasus ini yang hanya sekitar Rp. 5,6 milyar, namun  untuk membayar fee, Telkomsel ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, harus membayar Rp. 146,8 miliar. Belum jelas bagaimana keputusan akhir kasus ini, namun antara Telkomsel dan kurator, ini ibarat api dalam sekam, yang tiap saat bisa menyala kembali dan ada gugatan pailit kembali.

Selain Telkomsel, kasus yang juga menasional dan sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dugaan penyimpangan dalam implementasi proyek USO (universal service obligation). Disebut-sebut ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 30 milyar dari tender pengadaan MPILK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) dari BP3TI. Dimana dalam kasus ini, disebut-sebut ada perusahaan bernama Geosys yang ditengarai bodong dan dimiliki salah satu direksi lama yang berkolaborasi dengan juga disebut berkolaborasi dengan salah satu Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

Belum jelas akhir kasus ini, meski MenKominfo Tifatul Sembiring sendiri membantah dan mengangap sampah isu yang merebak di sosail media ini. Meski begitu, DPR telah membentuk Panja dan meminta BPK untuk mengaudit forensik penyimpangan-peyimpangan proyek PLIK-MPLIK.  Telkom sendiri, melalui laman resmi Telkom, mengatakan "Dalam pengadaan unit MPLIK Telkom menggunakan mekanisme outbond logistic, bukan pengadaan barang investasi. Selain itu, penyedian jasa layanan dilakukan di tingkat unit operasional dan dikerjakan sesuai dengan ISO-9000, dimana direksi sama sekali tidak terlibat". 

Kegagalan di Myanmar menjelang RUPS mendatang, menjadi catatan tersendiri. Apalagi pemerintah secara berombongan yang terdiri dari Menko Perekonomian, Meneg BUMN, Direksi BUMN termasuk Telkom berkunjung ke sana bulan lalu. Memang Telkom berhasil mengembangkan saham ke Singapura, Australia, Malaysia, Hong Kong, Timor Leste dan berencana ekspansi ke-10 secara total. Jika di Australia, Malaysia, Hong Kong mengadopsi konsep MVNO, di Timor Leste dan Myanmar adalah hadir langsung sebagai operator. Terpentalnya di Myanmar dapat membuat berkurangnya target ekspansi ke-10 negara yang dimaksud Telkom, meski dalam komentar pasca kegagalan di Myanmar Telkom mengaku akan tetap berekspansi ke sana dengan metode lain. 

Seperti dikatakan Operation Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo, Telkom akan tetap melanjutkan program ekspansi bisnis di Myanmar. Hal tersebut sesuai dengan rencana awal Telkom memasuki Myanmar melalui penetrasi bisnis Information & Communication Technology (ICT) yang salah satunya adalah tender lisensi seluler. "Pemerintah Myanmar tengah menggencarkan upaya menyediakan akses teknologi informasi bagi rakyatnya. Telkom optimis dapat menjadi mitra terpercaya pemerintah Myanmar dalam pembangunan Infrastruktur teknologi informasi,” jelas Arif. 

Catatan lainnya adalah tidak adanya pernyataan resmi Telkom terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi yang ditudingkan pada IM2 dan Indosat. Hal ini penting mengingat dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli Asmijati Rasjid, dimana menurut Kuasa Hukum mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan, Asmijati memiliki konflik interest karena masih berstatus sebagai pegawai salah satu operator di tanah air, yaitu PT Telkom. "Sebagai pegawai Telkom sampai hari ini tentu ada conflict of interest. Padahal sebagai ahli dia harusnya netral, karenanya kami meminta majelis hakim mempertimbangkannya," kata Luhut. Sebagaimana diketahui, pemerintah sama-sama memiliki saham, baik di Telkom maupun Indosat. 

Catatan-catatan itu tentu akan menjadi pertimbangan para pemegang saham pada RUPS minggu depan. Apalagi, selain perubahan nomenklatur jabatan serta tugas dan wewenang direksi, RUPS ini juga mengagendakan pergantian pengurus. Apakah kasus-kasus besar yang menerpa Telkom Groups satu terakhir akan berdampak pada perubahan pengurus? Kita lihat saja nanti.