Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Akhirnya Revisi UU ITE Disahkan Paripurna DPR Menjadi UU

MAJALAH ICT – Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Perubahan UU ITE pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis (27/10) tepat sebelum Pukul 12 siang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mewakili Presiden RI, menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam Rapat Paripurna tersebut. “RUU tentang Perubahan Undang-Undang ITE telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Rapublik Indonesia melalui Surat No R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mewakili Presiden melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI untuk mendapatkan persetujuan bersama,” papar Rudiantara.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat I pada tanggal 20 Oktober 2016 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menteri Rudiantara mengharapkan semoga RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui bersama dan selanjutnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang sehingga dapat semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. 

Lebih lanjut disampaikan Rudiantara bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. “Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan, “ jelas Rudiantara.