Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Akses WiFi di atas Pesawat Garuda Mulai Komersial Agustus Mendatang

MAJALAH ICT – Jakarta. Garuda Indonesia memastikan bahwa layanan komersial mereka akan mulai digunakan dan dijual pada paa pengguna Agustus mendatang. Hal itu setelah Indonesia flag carrier ini sukses melakukan pengujian dan uji coba layanan dalam penerbang Jakarta-Jeddah, minggu lalu.

Demikian disampaikan Dirut Garuda Emirsyah Satar. "Kita sudah uji coba secara komersial layanan Wifi untuk penumpang terbaru rute Jakarta–Jeddah. Rencananya akan dikomersialkan pada Agustus nanti untuk seluruh kelas penumpang," jelas Emirsyah.

Ditambahkan Emirsyah, saat ini tengah dilakukan negosiasi harga layanan akses internet di pesawat tipe B777-300 ER dan A330-200, dengan PT Telkom. Menurutnya, beberapa hal yang dinegosiasikan diantaranya adalah model bisnis yang ditawarkan ke pelanggan, dengan menjual voucher WiFi di pesawat atau harga layanan sudah termasuk ke dalam tiket pesawat. 

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memberikan restu pemanfaatan akses WiFi di pesawat. Hal itu setelah dalam uji yang dilakukan dalam perjalanan Jakara-Denpasar, tidak ada interferensi yang terjadi. Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

Dilaporkan Gatot, pada tanggal 6 Juli 2013 petang Tim Kementerian Kominfo telah melakukan pengujian terhadap rencana  PT Garuda Indonesia  untuk menyediakan layanan wifi pada penerbangan pesawat Boeing 777-300ER. "Pengujian tersebut berlangsung bersamaan dengan demo terbang atau joy flight pesawat tersebut dari Jakarta menuju Denpasar. Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan interferensi, baik interferensi terhadap saluran komunikasi yang digunakan oleh cockpit maupun terhadap penggunaan kanal frekuensi yang lain. Layanan telekomunikasi yang menggunakan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wifi pada saat take off maupun landing," ungkap Gatot.


Apa yang disampaikan Kominfo, nampaknya terjadi perubahan sikap dari yang selama ini disampaikan. Beberapa waktu lalu, Kominfo pernah menegaskan bahwa pengggunaan alat yang menimbulkan interferensi dengan alat navigasi di pesawat udara masih sangat riskan. 

Seperti pernah disampaikan pula oleh Gatot, di beberapa negara tertentu, upaya pengkajian dan penyusunan kebijakan yang memungkinkan dapat digunakannya telepon seluler memang sedang berlangsung dan beberapa otoritas tertentu memang sudah mengizinkannya dengan berbagai persyaratan tertentu. "Tujuan fleksibiltas kebijakan ini adalah agar aktivitas bisnis para penumpang tidak terganggu komunikasinya dimanapun berada baik di darat maupun di udara tanpa mengenal batas waktu, ruang dan jarak, terutama bagi penerbangan udara jarak jauh yang membutuhkan waktu cukup lama," ungkapnya.

Ditambahkannya, upaya ini di antaranya dengan membolehkan perangkat telepon tetap tertentu yang dapat digunakan di dalam pesawat udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan udara karena telah dilengkapi dengan fitur flight mode (plane safe) ataupun dengan perangkat telekomunikasi yang menggunakan sistem komunikasi satelit. "Namun demikian, sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telefon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara," tandas Gatot.

Gatot memaparkan, saat terjadinya musibah pesawat komersial Adam Air yang terjadi pada tahun 2007 dan juga yang menimpa pesawat Sukhoi pada tahun 2012, sempat muncul suatu wacana, bahwa untuk masa-masa mendatang penggunaan telepon seluler secara tiddak terkendali, kecuali diizinkan oleh otoritas yang bersangkutan, sebaiknya sangat dimungkinkan dalam suatu penerbangan baik domestik maupun internasional. "Wacana tersebut dilatar belakangi oleh suatu kondisi untuk mengantisipasi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat udara, sehingga diharapkan kemudian dapat mudah dihubungi seandainya sewaktu-waktu musibah tersebut terjadi, karena telefon selulernya masih dalam posisi hidup (on)," tuturnya.

Namun, lanjut Gatot, seandainya wacana tersebut memperoleh dukungan sebagian besar publik, dikhawatirkan justru berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, karena sampai saat ini larangan penggunaan telepon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya pada umumnya. "Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand-phone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS-red.) sejak tahun 1991," pungkas Gatot beberapa waktu lalu.

Dan kini, Kominfo sudah akan mengijinkan penggunaan WiFi di udara. Bahkan, seperti kejar tayang, karena Garuda sudah akan menggunakan layanan 9 Juli mendatang untuk penerbangan Jakarta-Jeddah, Kementerian Kominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Ditrektorat Telekomunikasi.