Search
Kamis 18 April 2024
  • :
  • :

AXIS tegaskan Bahwa Surat Kominfo Bukanlah Peringatan

MAJALAH ICT – Jakarta. PT AXIS Telekom Indonesia meluruskan dan menegaskan pemberitaan yang beredar bahwa AXIS mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Demikian dikatakan Head of Corporate Communications AXIS. Menurut Anita, surat ini hanya merupakan surat tanggapan  terhadap surat dari PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan  tertanggal 29 Juli 2013 dengan No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2,1 GHz pada PT Axis Telekom Indonesia (AXIS).

Ditambahkan Anita bahwa tidak ada kata peringatan dari surat yang dikirimkan Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan tertanggal 27 Agustus 2013 bernomor 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013. Apalagi anggapan AXIS telah menunda-nunda proses migrasi 3G dan gagal dalam memenuhi tenggat waktu untuk migrasi 3G di frekuensi 2,1 GHz.

Menurut Anita, AXIS menilai bahwa surat yang dikirimkan Kominfo tersebut adalah tanggapan untuk surat yang pernah dikirimkan manajemen Axis sebelumnya. "Kalimat pertama yang ada dalam surat tersebut adalah ‘Merujuk pada surat Saudara No. 059/AXIS-EA/07/2013 tanggal 29 Juli perihal perkembangan Proses Migrasi pita 2.1 GHz pada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) bersama ini disampaikan tanggapan atas surat dimaksud. Jadi menurut kami surat tersebut adalah tanggapan untuk surat yang pernah dikirimkan manajemen Axis sebelumnya. Ini perlu diklarifikasi. Anggapan bahwa Axis telat, lamban atau gagal dalam migrasi, itu sama sekali tidak benar," tandasnya.

Penolakan AXIS mengenai surat yang disebut sebagai peringatan tersebut karena juga AXIS sangat mendukung inisiatif penataan ulang spektrum 3G di 2,1 GHz. "Namun di lapangan ada kendala dimana lebih dari 40% jaringan Axis terkena dampak interferensi yang berbahaya sehingga pelanggan sama sekali tidak bisa melakukan panggilan apalagi menggunakan layanan data. Isu ini sudah kami laporkan sejak Mei 2013. Sehingga, untuk memastikan keberhasilan layanan kepada pelanggan, Axis terpaksa harus mengembalikan jaringannya ke blok 2 dan 3. Sementara isu interferensi sudah kami laporkan sejak Mei 2013," jelas Anita.