Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Digugat First Media, Kementerian Kominfo akan Ikuti Tahap Gugatan di PTUN

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan yang diajukan PT First Media yang menggugat Kementerian Kominfo ke PTUN, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Demikian disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

Diungkapkan Ferdinandus, sidang gugatan PTUN PT First Media dengan agenda pemeriksaan persiapan telah digelar Selasa, 13 November 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya. “Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018,” katanya.

Sebagaimana diketahui, First Media dilaporkan belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018. Nilai per tahunnya itu sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp 500 miliar, untuk tunggakan selama tiga tahun. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan ancaman akan mencabut izin perusahaan telekomunikasi tersebut, jika tunggakan tidak segera dilunasi. Namun alih-alih membayar, First Media malah melakukan gugatan ke pengadilan.

First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu diketahui dari Keterbukaan Informasi Bursa efek Indonesia yang disampaikan First Media.

“Pada 2 November 2018, perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, dalam hal ini Ditjen SDPPI Kominfo di PTUN Jakarta,” kata Corporate Secretary First Media Shinta Paruntu.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT diajukan First Media guna membatalkan dua surat yang dirilis SDPPI. Yaitu, Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Kedua, surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio). Kedua, surat tersebut diminta First Media untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis PTUN Jakarta.