Search
Selasa 16 April 2024
  • :
  • :

Indar Atmanto: PKS Indosat-IM2 Sudah Direncanakan Sebelum Saya Masuk IM2

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang lanjutan perkara tuduhan dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk – Indosat Mega Media (IM2) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/5).

Sidang meminta keterangan mantan Direktur Utama IM2 sekaligus terdakwa kasus ini, Indar Atmanto, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus mantan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, dan Ahli hukum Universitas Trisakti, Dian Andriawan.

Dalam keterangannya di persidangan, Indar Atmanto menyatakan, rencana perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2 sudah ada sebelum dirinya menjadi Dirut IM2. “Perjanjian Kerja Sama (PKS) Indosat-IM2 sudah direncanakan sebelum saya masuk IM2. Jadi, saya hanya melaksanakan keputusan dari korporasi,” kata Indar.

Menurut Indar, rencana PKS Indosat-IM2 dalam penyelenggaraan 3G, dibahas pada rapat Dewan Komisaris IM2 tanggal 30 Mei 2006. Sementara Indar baru menjabat Dirut IM2 pada 31 Mei 2006. “Rencana kerjasama 3G sudah ada sebelum saya jadi Dirut IM2,” kata Indar.

Sebelum Indar diperkenalkan ke IM2 pun, dalam rapat Dewan Komisaris IM2 tanggal 24 April 2006, juga telah dibahas rencana PKS antara Indosat dan IM2 ihwa penyelenggaraan 3G. Dengan demikian, bila kemudian Indar didakwa merugikan negara, tidak relevan mengingat Indar hanya menjalankan rencana korporasi yang sudah ada sebelumnya.

Selain itu, PKS Indosat-IM2 adalah kerjasama yang lazim digunakan di industri telekomunikasi Indonesia. Selain dengan Indosat, sebagai penyelenggara internet (ISP), IM2 juga enjalin kerjasama dengan operator lain, seperti Telkom, Kabelvision, Lintas Artha, Mobile 8, dan lain-lain. “Dalam PKS-nya juga jelas sekali disebutkan bahwa kerjasama tentang penggunaan jaringan Indosat, bukan penggunaan frekuensi bersama dengan Indosat,” tutur Indar.

Indar menjelaskan, IM2 selalu patuh pada semua kewajiban pembayaran kepada negara, baik pajak maupun non-pajak. Pada 2008, bahkan IM2 mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai Wajib Pajak Patuh. “IM2 selalu patuh terhadap ketentutan-ketentuan yang ada, baik berupa BHP (Bea Hak Penggunaan) USO maupun lainnya. Kami tidak pernah dapat teguran dari pemerintah (Kemenkominfo) terkait apakah tidak bayar kewajiban ke negara, karena selalu patuh kepada ketentuan,” kata Indar.

Menurut Indar, sebagai anak usaha dari PT Indosat Tbk yang merupakan perusahaan terbuka, IM2 selalu diaudit oleh auditor internasional the big five Ernst and Young, dan tidak pernah ada masalah.

 

Di bawah Indar Atmanto, IM2 juga mendapat penghargaan internasional dari World Broadband Alliance atas inovasi layanan IM2 prabayar kategori Juara The Wireless Broadband Paling Inovatif, dan Meraih Top Brand Award, dan Call Center Award dari lembaga terkemuka di Indonesia.

Pada 2010, Indar secara pribadi mendapat penghargaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kaktegori Satya Lencana Winarkarya atas kontirbusinya mengembangkan Mobile Broadband di Indonesa.  

Ahli BPKP Dani Sudarsono dalam kesaksiannya menjelaskan, di kasus IM2, objek audit (auditee)-nya adalah IM2 sendiri, bukan penyidik. Sementara Penyidik Kejaksaan Agung adalah addresi, IM2 adalah Objek. Hal ini terkait keterangan Nasrul Wathon, saksi BPKP sekaligus Kepala Subdirektorat Investigasi BPKP dalam sidang sebelumnya, yang menegaskan abhwa auditee atau objek audit dari kasus IM2 hanya penyidik.

“Seharusnya, auditee-nya adalah IM2. Saya melihat, BPKP dalam hal ini langsung percaya data dari penyidik. Mestinya ada pemeriksaan ke objek auditee-nya juga. Dalam hal objec-nya tidak ditanya, dianggap bukan Auditee,” kata Dani.

Adapun saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Andriawan menyatakan, semestinya kasus seperti IM2 menggunakan Undang-Undang (UU) lex specialist, dalam hal ini memakai UU Telekomunikasi.

Menurut Dian, perbuatan disebut korupsi dan ada kerugian negara, bila sudah memenuhi unsur melawan hukum. “Bila belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, belum bisa disebut korupsi dan ada kerugian negara,” katanya.

Selain itu, menurut Dian, bila regulator telekomunikasi telah menyatakan pernyatan resmi bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama bisnis, maka akan menyebabkan hilangnya sifat kesalahan yang dituduh bersalah.