Search
Kamis 18 April 2024
  • :
  • :

Ini Daftar Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga dan Berpotensi Dicabut Ijinnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo mempublikasikan Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021 dan Surat Teguran Ketiga. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.

Disampaikan Kominfo dalam Siaran Pers-nya, merujuk Pasal 189 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Merujuk pasal 198 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah jatuh tempo pembayaran.

Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 12 (dua belas) penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021 (daftar penyelenggara terlampir) dan 45 (empat puluh lima) penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021.

“Mengingat telah diterbitkannya Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 1 Maret 2022 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 9 Mei 2022 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 17 Mei 2022 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 20 Mei 2022 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 30 Mei 2022 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juni 2022 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, dan Surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 10 Juni 2022 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, mohon bantuan Saudara kiranya untuk dapat mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut pada Website Kementerian,” jelas Kominfo.

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

“Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2021, maka bukti pembayaran dapat segera dikirimkan melalui website: https://ditdal.kominfo.go.id. Selain itu, melakukan klarifikasi ke Indri Muktiasih (081218990130) dan/atau Hedi Nurul Ichsani (087781165414) dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan,” tandas Kominfo.

Sesuai dengan ketentuan pasal 222, 225, dan 236 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan layanan perizinan/berusaha.