Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo akan Revisi Peraturan Menteri Soal Registrasi Prabayar

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempersiapkan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Langkah itu dilakukan agar Kementerian Kominfo optimal dalam mengendalikan peredaran data pribadi berupa NIK maupun nomor KK guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Menurut Plt. Direktur Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan dan Pengendalian Informatika Kementerian Kominfo, Sabirin Mochtar salah satu alternatif yang dibahas adalah kemungkinan penghilangan opsi registrasi mandiri.

“Artinya registrasi kartu perdana hanya dapat dilakukan melalui gerai atau mitra. (Hal itu) Untuk menjamin saya adalah saya, karena selama melalui mekanisme saat registrasi kita tidak bisa mengetahui siapa yang mendaftar. Apakah benar saya adalah saya?” paparnya dalam Diskusi Publik “Bahaya Penipuan Online di Era Digital” di Auditorium Mandiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Sabirin menyatakan, saat ini hampir setiap layanan menggunakan data NIK dan KK. “Setiap masyarakat yang mendaftar BPJS tetap diminta nomor KK/NIK, mengapply kartu kredit harus ada NIK dan KK, mendaftar sebagai pelajar atau yang terkait dengan pendidikan juga harus melampirkan KK,” katanya.

Jika diberikan kepada orang yang tak berhak atau diperlihatkan ke sebarang orang, tentu saja akan membawa potensi adanya data yang beredar tersebut dapat digunakan untuk penipuan. “Data sudah beredar kemana-mana yang selanjutnya kartu aktif yang telah diperjualbelikan digunakan oknum untuk tindak penipuan dan sebagainya,” tandasnya.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM Wawan Mas’udi mengatakan bahwa perkembangan masyarakat digital membawa banyak sekali konsekuensi. “Dari yang sangat positif namun dalam waktu bersamaan membawa pada dimensi-dimensi negatif. Namun, kita harus mengoptimalkan yang positif,” ajaknya.

Acara itu juga menghadirkan pembicara dari Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Selain itu juga Asdep Telekomunikasi dan Informatika Kemenpolhukam RI, Sigit Priyono dan Sekjen ATSI Marwan O Baasir.