MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik substansi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri.
Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation(USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T, redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi, peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi dan peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.
“Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah,” jelas Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkannya, masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 April hingga 9 April 2020.