Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Kementerian Perdagangan akan Atur E-Commerce

MAJALAH ICT – Jakarta. Bisnis perdagangan secara elektronik atau e-commerce diperkirakan akan tumbuh pesat. Apalagi, menurut survei terbaru MasterCard, Indonesia merupakan negara terdepan di Asia Pasifik dimana transaksi e-commerce dilakukan melalui ponsel pintar atau smartphone. Dan yang mungkin akan jadi ledakan adalah karena pengguna ponsel Indonesia sudah melebihi jumlah populasi, yaitu sebanyak 262 juta pengguna.

Melihat akan suburnya e-commerce, Kementerian Perdagangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Rencananya peraturan baru tersebut akan dikeluarkan pertengahan tahun ini. Aturan tersebut akan mewajibkan penjual yang menggunakan e-commerce mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan. 

Menurut  Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo, pelaku usaha e-commerce nantinya akan dibagi menjadi dua bagian besar, ayitu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dalam hal ini situs-situs belanja online misalnya,  dan merchant atau pedagang itu sendiri yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. "Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib berbentuk PT atau koperasi dan memiliki Izin Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Tata cara pendaftaran ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri," jelas Gunaryo yang baru menduduki jabatannya sejak Januari awal tahun ini.

Selain itu, Gunaryo menambahkan, penyelenggara perdagangan elektronik wajib memiliki kompetensi atau keahlian di bidang teknologi informasi dan perdagangan elektronis. Begitu pula merchant yang ingin melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. "Harus juga harus mendaftarkan diri kepada Kementerian Perdagangan," tandasnya.

Sementara itu, Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam acara "The 7th Annual Mobile VAS Conference 2013" beberapa waktu lalu memprediksi e-commerce akan meningkat 10 kali pada 2015 mendatang. Namun, tambah Ashwin, ada syarat yang harus dipenuhi, "Syarat itu jika ekosistem terbangun dengan baik, infrastruktur mendukung serta perlu juga dukungan kebijakan di sisi regulasi," tandasnya.