Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Kominfo Vs AXIS: Akankah AXIS Menggugat ke PTUN? (3-Habis)

MAJALAH ICT – Jakarta. PT AXIS Telekom Indonesia menolak menganggap bahwa surat yang dikirimkan kepada pihaknya merupakan surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Demikian dikatakan Head of Corporate Communications AXIS. Menurut Anita, surat ini hanya merupakan surat tanggapan  terhadap surat dari PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan  tertanggal 29 Juli 2013 dengan No. 059/AXIS-EA/07/2013 perihal perkembangan proses migrasi pita 2.1 GHz pada PT Axis Telekom Indonesia (AXIS).

Ditambahkan Anita bahwa tidak ada kata peringatan dari surat yang dikirimkan Kementerian Kominfo melalui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan tertanggal 27 Agustus 2013 bernomor 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013. Apalagi anggapan AXIS telah menunda-nunda proses migrasi 3G.  

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, adalah hal yang umum saja jika peringatan dikleuarkan pemerintah. Dan jika memang AXIS tidak merasa bersalah, ada ruang untuk menggugat melalui PTUN. "Hal ini agar keputusan yang diambil pemerintah juga dapat dipertangungjawabkan, apakah sesuai regulasi atau tidak" katanya.

Menurut Kamilov, dalam proses migrasi, aturannya jelas. Antara UMTS dan PCS-1900 masing-masing emisi harus sesuai aturan yang ditetapkan. Dan inilah awal persoalan. Siapapun operatornya, semua akan merasa ambang batas emisi tidak terlampaui. "Dan di sinilah peran pemerintah dan regulator diharapkan. Ibarat permainan sepak bola, tanpa wasit dari Kominfo atau BRTI, yang akan terjadi adalah permainan brutal. Sebagai wasit, Kominfo dan BRTI harus mau berpeluh-peluh menerima pengaduan semua site yang ditengarai terjadinya interferensi. Dan uniknya, tidak semua BTS atau site dapat direplikasi. Sehingga, misal dketahui bahwa dilakukan pengujian di Bekasi, di tempat lain, kejadiannya bisa saja berbeda bahkan amat sangat jauh berbeda," jelas Kamilov.

Menurut mantan Anggota BRTI ini, ketika persoalan emisi selesai, pengujian interferensi tetap perlu dilakukan. Jika masih terjadi interferensi di sisi UMTS, maka PCS harus memasang filter di sisi transmit. Ini juga harus tegas. Jika tidak, maka PCS juga tidak akan mau mengeluarkan dana tambahan untuk sesuatu yang selama ini dianggap nyaman-nyaman saja. "Jika interferensi tetap terjadi, maka UMTS harus memasang filter di sisi penerima atau receiver," ujarnya.

Sehingga, lanjut Kamilov, intinya adalah kerja sama semua pihak, pemerintah dan regulator serta operator. "Intinya, semua kembali pada peraturan menteri yang ada saja, jangan ditambahi atau dikurangi. Pekerjaan ini memang melelahkan dan menguras energi, namun pemerintah dan regulator harus sabar dan tetap terus mengawal proses migrasi sampai selesai, BTS per BTS. Apalagi sekarang era blusukan, anggap saja ini blusukan versi Kominfo atau BRTI demi melayani operator dan tentunya juga konsumen agar mendapat layanan telekomunikasi yang makin baik. Insya Alloh ada manfaatnya," tandas Kamilov.