Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Komisi I DPR Inginkan RUU Penyiaran dapat Disahkan Secepatnya

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang berikutnya. Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

“Kami harapkan di masa sidang berikutnya bisa rampung,” kata Abdul Kharis. Dijelaskannya, saat ini RUU Penyiaran berada di Badan Legislasi. Seharusnya pembahasan di Baleg DPR hanya memakan waktu selama 20 hari. “Padatnya jadwal Baleg, batas waktu itu pun terlewati,” tandasnya.

Abdul Kharis ebrharao dalam dua minggu kedepan, dia berharap pembahasan di Baleg selesai. Dan setelah paripurna, katanya, Komisi I akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikirimkan melalui surat ke pemerintah. Pemerintah memiliki waktu maksimal selama 60 hari untuk menyerahkan DIM versi pemerintah kepada DPR.

“Makin banyak kesamaan DIM antara DPR dan pemerintah, pembahasannya yang dilakukan tidak akan memakan waktu lama,” ungkapnya.

Ditambahkannya, beberapa isu- yang akan dibahas dalam rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran adalah soal migrasi penyiaran analog ke digital, kepemilikan media, penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, termasuk penguatan TVRI dan RRI.