MAJALAH ICT – Jakarta. Terkait dengan adanya dampak insiden masalah larangan penggunaan perangkat seluler dalam suatu penerbangan di suatu maskapai penerbangan tertentu pada tanggal 6 Juni 2013, maka tanpa bermaksud menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak karena masalahnya sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan. Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering berulang kali disampaikan kepada publik.
Sekedar informasi, saat terjadinya musibah pesawat komersial Adam Air yang terjadi pada tahun 2007 dan juga yang menimpa pesawat Sukhoi pada tahun 2012, sempat muncul suatu wacana, bahwa untuk masa-masa mendatang penggunaan telefon seluler secara tidak terkendali (kecuali diizinkan oleh otoritas yang bersangkutan) sebaiknya sangat dimungkinkan dalam suatu penerbangan baik domestik maupun internasional.
Wacana tersebut dilatar belakangi oleh suatu kondisi untuk mengantisipasi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat udara, sehingga diharapkan kemudian dapat mudah dihubungi seandainya sewaktu-waktu musibah tersebut terjadi, karena telefon selulernya masih dalam posisi hidup (on).
Seandainya wacana tersebut memperoleh dukungan sebagian besar publik, dikhawatirkan justru berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, karena sampai saat ini larangan penggunaan telefon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya pada umumnya.