Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Lembaga Penyiaran Wajib untuk Melaksanakan Konten Lokal 10 Persen

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Bengkulu merekomendasikan implementasi konten lokal 10% sebagai bagian dari evaluasi tahunan bagi televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, usai pelaksanaan sidang komisi pengawasan isi siaran dalam Rakornas KPI 2017.

Menurut Nuning, seluruh KPI Daerah memiliki waktu selama tiga bulan untuk memberikan laporan pengawasan atas implementasi konten lokal tersebut. “Secara umum konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam,” kata Nuning. Selain itu, tambahnya, produksi konten dilakukan di induk jaringan cenderung mengulang-ulang tayangan.

Selain implementasi konten lokal 10 persen, Nuning menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik di Lembaga Penyiaran, KPI Pusat akan merumuskan peraturaan hal tersebut di Lembaga Penyiaran. KPI juga akan mengoptimalisasi gugus tugas dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Terkait dengan iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional, tambah Nuning, KPI Pusat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Sementara, kata dia, KPID melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan daerah, Balai POM. Guna merealisasikan hal ini, KPI meminta pemerintah daerah memberikan fasilitasi atas ketersediaan tenaga pengawasan serta infrastruktur pengawasan isi siaran di KPID.