Search
Rabu 17 April 2024
  • :
  • :

MA Minta Lembaga Penyiaran Tidak Siarkan “Live” Persidangan Terorisme

MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung (live) proses persidangan kasus terorisme di Pengadilan. Permintaan ini sejalan dengan surat edaran ke lembaga penyiaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pemberitaan dan penyiaran proses persidangan di Pengadilan, khususnya kasus terorisme, awal Juni ini.

“Kami meminta lembaga penyiaran menghormati surat edaran yang dikeluarkan KPI. Upaya tersebut demi kepentingan bersama terutama untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi yang akan dimintai keterangan oleh majelis hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, sebagaimana dilansir laman resmi KPI.

Menurut Abdullah, keamanan perangkat pengadilan dan saksi dapat terancam karena identitas mereka diketahui jika proses persidangan kasus terorisme disiarkan langsung ke publik. “Hal lainnya, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sudah didengar atau diketahui oleh saksi lain yang akan memberikan keterangan, dan akan mempengaruhi keterangan saksi lainnya karena sudah diketahui melalui media,” jelasnya.

Abdullah mengatakan pelarangan siaran “live” semua proses persidangan termasuk kasus terorisme bukan untuk membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.  Pelarangan siaran “live” ini sangat berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas yakni keamanan bangsa dan negara dari ancaman terorisme.

“Kami khawatir dampak buruk dari siaran langsung persidangan semua kasus termasuk kasus terorisme dapat membahayakan semua pihak dan memunculkan sel-sel baru terorisme di tanah air. Kita ingin potensi-potensi kemunculan sel-sel terorisme itu kita hilangkan dan tidak memberi ruang bagi penokohan teroris,” kata Abdullah.

Sebelumnya, KPI mengeluarkan surat edaran No. 365/K/KPI/31.2/06/2018, tertanggal (8/6/2018), ke semua lembaga penyiaran terkait pemberitaan proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. Dalam edaran itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan;

2. Keamanan perangkat persidangan dan saksi;

3. Potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Berdasarkan di atas, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.