Search
Jumat 19 April 2024
  • :
  • :

Mastel Sesalkan Rencana Pemerintah Revisi Aturan Data Center dan Sebut Sebuah Kemunduran

MAJALAH ICT – Jakarta. Merespon dinamika revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 (PP No. 82/2012) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik selama beberapa pekan terakhir yang disusul dengan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyampaikan bahwa berdasar hasil analisa studi internal MASTEL menunjukkan bahwa negara berpotensi merugi Rp 85,2 triliun apabila mengabaikan keberadaan pusat data di Indonesia. PP 82 tahun 2012 telah berdampak positif bagi Industri Nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum Mastel Kristiono. “Berdasar hasil analisa studi internal MASTEL menunjukkan bahwa negara berpotensi merugi Rp 85,2 triliun apabila mengabaikan keberadaan pusat data di Indonesia. PP 82 tahun 2012 telah berdampak positif bagi Industri Nasional,” katanya.

Dijelaskan, pemanfaatan Big Data yang disertai kolaborasi lintas institusi, baik pemerintah, lembaga negara, akademisi maupun industri, dapat menghasilkan informasi yang berharga dalam pengambilan keputusan. Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo menyampaikan bahwa pemanfaatan big data yang tepat dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 7%. Data ini disampaikan dalam seminar “Globalisasi Digital: Optimalisasi Pemanfaatan Big Data untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi” pada Rabu (09/08), di Jakarta. Revisi PP 82 yang memberi kelonggaran Big Data dibolehkan berada di luar Indonesia sangat bertentangan dengan semangat pemanfaatan Big Data untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Menurut MASTEL, paket Kebijakan Ekonomi ke 16 mengatur  perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut; pemerintah merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan; pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Pelaksanaan paket kebijakan ke 16 ini dapat dipantau efektifitasnya apabila pusat data yang menyimpan data kegiatan online dari para pelaku usaha diharuskan berada di wilayah Indonesia, sehingga dapat diakses oleh pemerintah. “Maka, dapat dipastikan bahwa rencana Pemerintah merevisi PP 82/2012 secara esensinya tidak mendukung Paket Kebijakan Pemerintah ke-16,” katanya.

Ditegaskan, pandangan pesimistik bahwa Indonesia tidak memiliki kapasitas serta kapabilitas untuk menyediakan pusat data tier 4 (kualitas layanan terbaik) adalah tidak benar karena fakta menunjukkan bahwa Indonesia hingga awal tahun 2018 telah memiliki 5 (lima) pusat data tier 4 yang merupakan hasil sertifikasi internasional sebuah lembaga asal AS (Uptime Institute). Pepatah rumput tetangga lebih hijau nampaknya tidak berlaku dalam konteks ini karena negara tetangga seperti Singapura misalnya justru hanya memiliki satu pusat data tier 4 yang tersertifikasi secara internasional oleh Uptime Institute; dan perlu diketahui bahwa pusat data tier 4 tersebut merupakan hasil pembangunan dan investasi dari anak perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa sikap pesimistik tersebut terbukti tidak benar.

Kemudian, ujarnya, PP No. 82/2012 telah memasuki tahun ke-enam dan telah melampaui masa transisi yang ditetapkan dalam ketentuan peralihan. Sehingga seharusnya pemerintah melakukan pemberlakuan secara utuh, bukan mendorong Revisi. Yang perlu diutamakan pemerintah adalah pematuhan/penegakan aturan dan memperkuat beberapa substansi pengaturan yang akan makin mendorong kemajuan industri ICT/TIK Indonesia.

“MASTEL tetap pada sikap mendukung kewajiban penempatan data di Indonesia dan menolak dilakukan revisi terhadap PP 82/2012. Rencana Pemerintah melakukan revisi PP 82/2012 merupakan suatu kemunduran karena akan menghambat perkembangan Ekosistem Industri Digital di Indonesia. Bahkan dalam rilis e-conomy SEA 2018 (Google & Temasek), Indonesia menempati urutan teratas di Asia Tenggara dalam perspektif market value dan pertumbuhan. Banyak negara berupaya untuk menguasai Big Data yang merupakan sumber daya nasional era ekonomi digital. Maka sungguh akan rugi besar jika Indonesia melalaikan keberadaan pusat data nasional ini. MASTEL menghimbau agar semua pihak bersikap bijaksana, adil, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara ketika melakukan revisi PP No. 82/2012 tetap tidak dilakukan perubahan,” pungkasnya.