Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Meski Disindir Lebay, Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun isu penyelewengan dana Universal service Obligation (USO) yang diangkat media sempat disindir Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai hal yang lebay (berlebihan-red.), Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa jajarannya terus mengusut  kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Kasus ini diduga melibatkan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK dilakukan tidak memenuhi prosedur. Walaupun, dilakukan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009. "Pengusutan jalan terus," ujar Basrief di Jakarta. Meksi begitu, Basrief tidak menjelaskan bagaimana perkembangan pengusutan kasus tersebut di Kejaksaan Agung.

Namun Kejagung sendiri menduga pelaksanaan proyek MPLIK dilakukan tidak memenuhi prosedur. Indikasi tidak sesuai prosedur tersebut karena ada beberapa perusahaan yang bertindak sebagai rekanan. Padahal yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah PT Multidana Rencana Prima. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. 

Kejagung sendiri telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. HAl itu didasarkan pada temuan Kejagung bahwa proyek MPLIK di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.