Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Tifatul Tidak Setuju Program PLIK-MPLIK Dihentikan

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai bahwa desakan Komisi I DPR RI agar segera menghentikan sementara proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tidak dapat disetujui karena dapat berakibat fatal. Menurut Tifatul, jika penghentian itu benar-benar dilakukan, maka dikhawatirkan akan memunculkan gugatan karena pemutusan sepihak. "Jika ada yang menuntut balik, akan merugikan negara karena negara yang akan membara tuntutan itu," tegas Tiaftul dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.

Sebab menurut Tifatul, dalam proyek PLIK/MPLIK, pemerintah membeli jasa yang disediakan operator bukan membeli peralatan mulai dari mobil hingga perangkat komputer, sehingga kerugian negara tak terjadi. "Kita hanya menyewa untuk menembus itu. Kita subsidi dari pemerintah pusat, karena di masyarakat mengikat kontrak. Per jam kan hanya 1000 sampai 2000. Kami membayar jasa mereka empat jam sehari. Jika memang ada masalah di lapangan, mari bersama kita carikan solusinya,” jelas Tifatul.

Ditambahkan Mantan Presiden PKS ini, soal dugaan adanya permainan anggaran dalam pengadaan PLIK-MPLIK senilai Rp. 1,4 Triliun, ditegaskannya bahwa hal itu tidak ada.  "Itu sudah diaudit BPK, jangankan 1 triliun 10 juta saja ditangkap," tandas Tifatul. 

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Kerja DPR dengan Menkominfo yang dipimpin Wakil Ketua Komisi DPR Ramadhan Pohan, disimpulkan empat hal, yaitu:

  1. Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat bahwa Kemenkominfo akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program PLIK MPLIK yang sudah berjalan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BP3TI, dan memperhatikan temuan-temuan Panja PLIK-MPLIK Komisi I DPR RI, sehingga penyelenggaraan program PLIK-MPLIK ke depan dapat berjalan optimal
  2. Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk menuntaskan implementasi Sistem Informasi Manajemen Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK) selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak pelaksanaan Raker Komisi I DPR RI dengan Menkominfo tanggal 18 Maret 2013, sesuai dengan target dan kesanggupan dari Menkominfo.
  3. Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap program PLIK-MPLIK .
  4. Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk melakukan penghentian sementara terhadap realisasi pembayaran program PLIK-MPLIK sampai adanya keputusan bersama antara Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berdasarkan kesimpulan butir 1 dan butir 2 pada Raker Komisi I DPR dengan Menkominfo tanggal 18 Maret 2013.