MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Kamilov Sagala menegaskan, ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator untuk kasus pailit Telkomsel yang mengharsukan Telkomsel membayar Rp 146,808 Miliar. Apalagi kasus pailit Telkomsel ini berawal dari gugat PT Prima Jaya Informatika (PJI) yang sebesar Rp. 5,6 miliar. "Ini seperti urusan anak ayam, tapi harus kehilangan dinosaurus," kata Kamilov.
Selain itu Kamilov juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengeluaran penetapan. Dimana tanggal 10 Januari Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, tanggal 11 Januari keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Kemudian tanggal 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional. "Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar tanggal 31 Januari, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya. Hal lainnya adalah hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan," sesal Kamilov.
Dalam Permen yang disebutkan Kamilov, memang diatur Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Permen ini pada Pasal 2 menyebutkan:
"(1) Banyaknya imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut:
a.dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil harta pailit di luar utang sebagaimana ditentukan dalam perdamaian dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c.dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit.
(2) Hakim dalam menentukan banyaknya imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Kurator yang bersangkutan."
Dengan begitu jelas, untuk kasus yang pailit ditolak di tingkat kasasi, imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit, yang dalam hal ini adalah PT Prima Jaya Informatika (PJI).
Sementara itu, Kurator yang menangani kasus pailit PT Telekomunikasi Selular tetap tegas menyatakan bahwa Jumat lalu (15/2) Telkomsel harus membayar invoice (tagihan) jasa mereka yang sudah dikirimkan ke sebesar Rp146,808 miliar. Demikian dikatakan salah seorang Kurator Feri Samad dalam siaran pers nya.
"Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2) sudah harus dibayarkan," kata Feri. Menurut Feri, jika tidak membayar, maka pihaknya akan mengirimkan somasi ke Telkomsel.
Tentu apa yang disampaikan Feri, bukan main dan akan jadi persoalan serius. Sebab, katakanlah, Telkomsel tetap enggan membayar, maka setelah somasi bukan tidak mungkin para kurator akan mengugat Telkomsel kembali. Dan jika menggugat ke Pengadilan Niaga, bukan tidak mungkin juga Telkomsel akan dipailitkan kembali. "Kami bisa beri somasi, gugat pailit lagi, itu hak kami," ancam Feri.