MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat, menyusul penetapan Jhonny Swandy Syam, serta IM2 dan Indosat secara korporasi sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp. 1,3 triliun.
Demikian diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. "Kasus masih berjalan, masih penyelidikan mencari alat bukti," katanya. Namun, Andhi mengungkapkan bahwa selain mengumpulkan bukti, Kejagung masih menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan Dirut IM2, Indar Atmanto pada kasus yang sama. "Sambil sambil progres, ini juga jalan," katanya.
Sementara itu, persidangan terakhir kasus dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan frekuensi yang didakwakan pada Indosat dan IM2, menjadi laksana dagelan. Pasalnya, kerugian negara yang ditetapkan BPKP sehingga kasus ini masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi, tidak melalui proses audit ang melibatkan pemeirksaan kepada pihak-pihak yang dijadikan tersangka, melainkan ke penyidik.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang yang menghadirkan ahli Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton. Hal itu terjadi ketika terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto yang menanyakan objek audit (auditee) yang menjadi dasar BPKP menetapkan kerugian negara yang berjumlah Rp1,3 triliun.
"Saudara ahli, siapa yang menjadi objek pemeriksaan saudara," tanya Indar Atmanto di PN Tipikor Jakarta. Hal itu dijawab Nasrul, "Penyidik." Kontan saja hal itu menjadi bahan tertawaan semu yang hadir di ruang sidang. Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan, menilai, berdasarkan pernyataan saksi ahli itu, audit yang dilakukan BPKP diragukan obyektivitasnya. Menurut Luhut, jika auditor itu professional, mestinya sudah memahami bahwa obyek auditing dari kasus IM2 ini adalah para pihak yang telah melakukan kerjasama, yakni IM2 dan Indosat.
Meski begitu, Nasrul tetap berkeras bahwa bahwa ada kerugian negara akibat perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat-IM2. "Terjadinya kerugian keuangan negara menurut kami karena terjadinya penggunaan frekuensi bersama oleh Indosat dan IM2 tetapi IM2 tidak membayar kepada negara," kata Nasrul.
Luhut pun kemudian menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo menegaskan tidak ada pelanggaran di PKS Indosat-IM2. Namun, Nasrul menilai hal itu adalah pendapat Kominfo. "Itu pendapat Kementerian Kominfo, ini pendapat kami. Boleh kan berbeda pendapat?" tanyanya. Namun, mungkin Nasrul lupa bahwa tim BPKP masuk dalam yang optimalisasi pendapatan negara, yang secara rutin tiap tahun memeloti semua pembayaran frekuensi, namun tidak melaporkan soal IM2 ini.
Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa mantan Dirut IM2 ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/4) mendatang. Diperkirakan pada Mei, sidang akan sudah memasuki putusan-putusan.