Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

MAJALAH ICT – Jakarta. Realitas saat ini, Internet telah benar-benar menjadi kebutuhan kita sehari-hari, bahkan jadi identitas seseorang dan perusahaan. Betapa tidak, perusahaan yang belummemiliki website atau seseorang yang belum memiliki blog atau akun di social media, akan disebut ketinggalan zaman.

Secara umum, bisnis dan transaksi elektronik (e-Business, e-Government, e-Commerce, e-procurement) adalah suatu tren yang menjanjikan.

Menurut Saiful Hidayat, Kepala Proyek Indonesia Incoporated PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, transaksi elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, dan/atau meyebarkan Informasi Elektronik.

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan serta wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Sistem elektronik mulai diatur oleh pemerintah melalui PP 82/ 2012. Dalam regulasi itu, akan diatur sistem elektronik pelayanan publik dibidang kesehatan, mining, dan transportasi.

Dalam transaksi elektronik, terdapat standar- standar khusus yang ditetapkan PP No. 82/2012, yaitu dari sisi perangkat keras, diantaranya harus memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas, memperoleh sertifikasi kelaikan dari Menteri, mempunyai layanan dukungan teknis, dan memiliki jaminan ketersediaan suku cadangnya paling sedikit 3 tahun.

Adapun, standar perangkat lunaknya adalah wajib terdaftar di Kominfo, wajib menyerahkan kode sumber kepada instansi pemerintah bila kepentingan hukum menghendaki, dan dapat dilakukan pemeriksaan Kode Sumber PL.

Kemenkominfo mengungkapkan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik adalah wajib wajib memiliki rekam jejak audit untuk seluruh kegiatan PSE, rencana penanggulangan gangguan, wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Gangguan

Jika terjadi kegagalan/gangguan SE yang berdampak serius, PSE wajib mengamankan data & segera lapor ke Instansi Pengawas-Pengatur sektor terkait pada kesempatan pertama

Begitu ribetnya penyelenggaraan sistem elektronik, sedangkan dead line sudah di depan mata, yaitu 12 Oktober 2013, maka PSE, terutama dari pelayanan publik mesti segera berbenah. Berhasil atau tidaknya implementasi sistem elektronik ini, menjadi perjudian bagi pemerintah, dan bila gagal siap-siap menjadi bola panas. (ICT/ap)