Search
Sabtu 21 Februari 2026
  • :
  • :

Pemerintah Percepat Digitalisasi Sembilan Layanan Publik Prioritas

MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, Pemerintah terus mempercepat digitalisasi pada sembilan layanan prioritas. Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama sembilan layanan prioritas yang ada. Banyak capaian yang diraih oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini, salah satunya adalah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, terutama dalam percepatan digitalisasi untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat. Menteri Anas berpesan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkap Menteri Anas dalam Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Beberapa jenis layanan keimigrasian antara lain paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas. Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Dari sisi lain, Menteri Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan mengeliminasi dua tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi tiga hari saja,” ujar Menteri Anas.

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Menteri Anas mengapresiasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Sementara indeks reformasi birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 meraih predikat BB dengan nilai 79,55. Sedangkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 mencapai 77.90 atau predikat BB.