MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran untuk dua program siaran jurnalistik di BTV yakni “Berita Satu Siang” dan “Berita Satu Malam”. Kedua program siaran berita ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengenai penyamaran identitas keluarga korban pelecehan seksual dalam siaran.
Temuan pelanggaran dalam “Berita Satu Siang” terdapat di tanggal 07 Juni 2025 pukul 11.32 WIB. Sedangkan pelanggaran “Berita Satu Malam” terjadi di tanggal 07 Juni 2025 pukul 22.03 WIB. Adapun bentuk pelanggarannya berupa tampilan pemberitaan tentang “Eks Polisi Rudapaksa Dua Bocah Perempuan” yang memuat identitas ayah korban kejahatan seksual dalam berita tersebut. Penjelasan tersebut diterangkan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke BTV, beberapa waktu lalu.
Anggota sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, setiap pemberitaan terkait kasus pelecehan seksual harus menyamarkan seluruh identitas terkait korban dan keluarga serta pelaku berikut keluarganya. Aturan soal penyamaran ini dituangkan dalam Pasal 43 SPS (Standar Program Siaran) huruf f.
“Pasal ini berbunyi bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” kata Tulus Santoso.
Menurut Tulus, pertimbangan pentingnya pengaturan penyamaran identitas dalam siaran kasus di atas lebih dikarenakan dampak psikologis terhadap korban maupun keluarganya. “Regulasi ini mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak-anak. Jadi kita harus menjaga dan juga melindungi mereka jangan sampai psikologis mereka terganggu dan menjadi trauma yang berkepanjangan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah meminta, lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam penayangan berita tentang kasus pelecehan seksual. “Kami berharap hal ini jadi pelajaran dan perbaikan bagi BTV dan juga lembaga penyiaran lain. Kami juga berharap hal ini tidak lagi terulang,” tandasnya.


















