Search
Minggu 7 Desember 2025
  • :
  • :

KPI Minta ANTV Perhatikan Aturan Klasifikasi Usia dan Penempatan Waktu Tayang

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat temukan adegan mengonsumsi minuman beralkohol oleh seorang pria dalam program siaran “Mega Bollywood: Dilwale” berkategori R13+ di stasiun ANTV. Film yang ditayangkan pada 28 Juni 2025 lalu ini, disiarkan pukul 12.02 WIB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS), program siaran yang bermuatan penggambaran pengonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa.

Terkait temuan pelanggaran ini, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program film Bollywood tersebut. Surat sanksi telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, adegan yang menampilkan minuman beralkohol sangat dibatasi dan kalaupun harus ada, maka hanya dapat ditayangkan di jam dewasa atau di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Jadi, ketika ditayangkan di luar waktu tersebut, hal itu dipastikan telah melanggar ketentuan.

“Meskipun program tersebut diberi kategori R atau remaja, sehingga tayang siang hari, namun jika ada adegan mengonsumsi minuman beralkohol, ya tetap melanggar,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Perihal pengkategorian program dan penempatan jam tayang, lanjut Tulus, lembaga penyiaran harus benar-benar jeli dan berhati-hati. Jadi harus dipastikan isi seluruh tayangan sudah benar-benar aman dan tidak mengandung unsur yang bertolak belakang dengan ketentuan program berklasifikasi R (remaja).

Menambah pernyataan Tulus, Komisioner KPI Pusat lainnya, Aliyah mengatakan, setiap program siaran dengan kategori R harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a SPS. Pasal ini berbunyi setiap tayangan berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh karenanya, kami meminta ANTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam pengkategorian programnya. Jika ada adegan yang tidak sesuai seperti mengonsumsi minuman alkohol, sebaiknya dicek lagi jamnya dan kalau tidak perlu ya jangan ditayangkan. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi dan jadi masukan untuk semuanya,” tandas Aliyah.