Search
Sabtu 6 Desember 2025
  • :
  • :

“Ipar Adalah Maut The Series” MDTV Kena Sanksi

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.

“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.

“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.

“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso.