MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir seorang pria dan wanita dalam program siaran “Marimar” yang tayang di MDTV. Akibat adegan ini, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Surat teguran telah dilayangkan KPI Pusat ke MDTV, awal pekan lalu.
Dalam surat teguran itu diterangkan adegan ciuman bibir ditemukan tim pengawasan isi siaran KPI Pusat dalam tayangan “Marimar” tanggal 19 November 2025 pukul 10.49 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan dengan klasifikasi R13+ ini dinyatakan melanggar 7 (tujuh) pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran (MDTV) mengedepankan aspek kehati-hatian dan pemahaman aturan penyiaran sebelum penayangan. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran pada aturan penyiaran
“MDTV harus memahami secara rinci aturan yang berlaku. Adegan ciuman bibir tidak boleh ada dalam tayangan apapun, terlebih ini dalam acara yang diberi klasifikasi R atau remaja. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g, dijelaskan bahwa setiap program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan ciuman bibir,” katanya.
Tulus menambahkan dalam Pasal 9 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. “Pasal-pasal yang ada dalam P3SPS sudah jelas dan tegas menyebutkan perihal larangan ciuman bibir dan hal-hal yang mesti dihormati lembaga penyiaran,” jelas Tulus Santoso.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat, sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Tayangan sinetron “Marimar” ini berklasifikasi R yang artinya isi siarannya harus sesuai dengan tingkat usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya. Dalam SPS Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Aliyah.


















