Search
Rabu 18 Februari 2026
  • :
  • :

Regulasi yang Adaptif Kuatkan Ekosistem Penyiaran Nasional

MAJALAH ICT – Jakarta. Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.

Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.

Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.

Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.

Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.

“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.

Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.

“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.

Tantangan besar di depan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.

“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.

Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.

“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.

Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).

“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.

Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.

“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.

Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.

“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.

Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi.