Search
Sabtu 17 Januari 2026
  • :
  • :

Komdigi Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.Pengumuman pembukaan seleksi tersebut disampaikan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026. Seleksi ini bertujuan menjaring figur-figur yang memiliki integritas, kompetensi, serta pengalaman di bidang penyiaran untuk memperkuat peran KPI sebagai lembaga independen pengawas penyiaran nasional.

Dalam ketentuan umum, pelamar diwajibkan merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kepedulian dan pengetahuan di bidang penyiaran. Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bersifat nonpartisan, serta bukan pejabat pemerintah, anggota legislatif, maupun yudikatif.

Adapun persyaratan khusus antara lain berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, serta bersedia bekerja penuh waktu tanpa benturan kepentingan.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id
. Pelamar diwajibkan membuat akun, melengkapi daftar riwayat hidup, serta mengunggah dokumen administrasi yang dipersyaratkan, seperti identitas diri, ijazah, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan, dan pakta integritas.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Berkas yang diproses ke tahap berikutnya hanyalah berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Setiap perkembangan informasi seleksi akan diumumkan melalui laman resmi seleksi dan surat elektronik pelamar.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar juga diimbau berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KPI Pusat yang profesional, independen, dan berkomitmen menjaga kualitas serta keberagaman isi siaran di Indonesia.