Search
Sabtu 21 Februari 2026
  • :
  • :

Indonesia dan AS Sepakati Kerja Sama Dagang Digital, Termasuk Transfer Data Lintas Negara

MAJALAH ICT – Jakarta. Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan perdagangan baru yang mencakup kerja sama ekonomi digital, termasuk pengaturan transfer data lintas negara untuk mendukung pertumbuhan investasi dan layanan teknologi.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi bilateral di tengah meningkatnya peran data sebagai fondasi utama perdagangan global, khususnya dalam sektor cloud computing, e-commerce, dan layanan digital lintas negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor internasional.

“Kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai ekonomi digital global, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dan kepentingan nasional,” kata Airlangga.

Menurutnya, kesepakatan tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi perusahaan teknologi Indonesia untuk mengakses pasar global dan memanfaatkan infrastruktur digital internasional secara lebih efisien.

Kepastian Hukum dan Dukungan bagi Investasi Digital

Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk memfasilitasi arus data lintas batas guna mendukung perdagangan digital dan investasi. Hal ini dinilai penting karena banyak layanan digital bergantung pada penyimpanan dan pemrosesan data di berbagai negara.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persetujuan pemilik data serta pemenuhan standar keamanan tertentu.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia, yang saat ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling cepat berkembang di Asia Tenggara.

Pakar Tekankan Model Selektif dan Penguatan Kelembagaan

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kesepakatan tersebut berpotensi memperkuat integrasi ekonomi digital dan menarik investasi, selama dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

“Kesepakatan ini dapat mendukung integrasi ekonomi digital dan menarik investasi, selama transfer data dilakukan sesuai UU No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Prinsipnya, transfer data lintas negara tidak menjadi masalah jika memenuhi standar perlindungan, keamanan, dan dasar hukum yang jelas,” ujar Heru.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme transfer data harus tetap berada dalam kendali negara dan dapat ditinjau ulang jika berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

“Indonesia perlu mengarah pada model selektif: terbuka untuk transfer yang sah, tetapi tetap melindungi data strategis dan memastikan otoritas nasional memiliki kontrol dan pengawasan yang memadai,” katanya.

Heru juga mengingatkan bahwa implementasi kesepakatan ini harus diiringi dengan penguatan kelembagaan pelindungan data pribadi sesuai amanat undang-undang.

“Karena UU No.27/2022 dijadikan acuan, pemerintah perlu segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan menuntaskan peraturan pelaksananya. Tanpa kelembagaan dan aturan operasional yang jelas, pengawasan transfer data menjadi lemah dan berisiko membahayakan kedaulatan nasional, termasuk potensi spionase ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pelindungan data juga dapat berdampak pada ekonomi nasional.

“Lemahnya pelindungan data dapat menurunkan kepercayaan dan berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan peluang pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5% hingga 1,5% PDB per tahun,” kata Heru.

Perkuat Posisi Indonesia dalam Ekonomi Digital Global

Kesepakatan perdagangan ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, terutama dalam sektor teknologi dan ekonomi digital. Selain memperluas akses pasar, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas digital nasional.

Dengan semakin pentingnya peran data dalam perdagangan internasional, kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional dan hak privasi warga negara.