MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan adanya 13 lembaga penyiaran yang dikenakan surat teguran I, surat teguran II dan sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya surat teguran II.
"Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran," katanya.
Upaya yang dilakukan Kominfo merupakan pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyiaran yang tertib sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Menurut Noor Iza, pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu lima tahun, dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No. 50 Tahun 2005) yang menyebutkan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan," katanya.
Terkait dengan perpanjangan IPP, lanjut Noor, dalam Pasal 43 PP No. 50 Tahun 2005 diatur bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. "Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," tegasnya.
Adapun 13 Lembaga Penyiaran yang tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dapat dilihat pada tabel di bawah ini: