Search
Selasa 13 Mei 2025
  • :
  • :

Ada 18 Skenario Panggilan Interkoneksi yang Turun Sebesar 26 Persen

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selesai menghitung perubahan tarif interkoneksi untuk operator seluler di Indonesia. Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Menkominfo mengatakan “Ada 18 skenario panggilan yang tarif interkoneksinya diturunkan, sebesar 26 persen.” Rudiantara berharap bisa memicu tarif ritel yang lebih murah sehingga efeknya diharapkan berupa penurunan tarif ritel antara 15-30 persen dan bervariasi tergantung jenis panggilan yang dilakukan juga pola trafik operator.

Menurut Rudiantara, biaya interkoneksi ini tidak sama, karena harus dilhat pada pola trafik operator juga berdasarkan negosiasi  business to business, biaya (tarif) interkoneksi jadi acuan untuk negosiasi antar operator. Dengan demikian, murah atau tidaknya panggilan lintas operator bergantung kepada negosiasi antar operator seluler itu sendiri, dengan menggunakan komponen tarif interkoneksi yang baru.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi sebagaimana tercantum di bawah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.

Tarif interkoneksi ini adalah biaya yang mesti dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Tarif tersebut merupakan salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel yang akan dikenakan pada pelanggan layanan telekomunikasi. Selain itu, masih ada perhitungan mengenai margindan service activation fee. Formula perhitungan tarif interkoneksi ini ditetapkan oleh pemerintah sedangkan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Setelah merilis hasil perhitungan interkoneksi ini, langkah selanjutnya adalah menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari para operator. DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya.  Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.8/2006 tentang Interkoneksi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggara telekomunikasi, tanpa mengurangi kualitas layanan.