MAJALAH ICT – Jakarta. Sampai batas waktu terakhir pengambilan dokumen seleksi pada 22 Maret 2013, menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, berdasar laporan Tim Panitia Seleksi, ada 19 penyelenggara penyiaran televise yang memiliki IPP yang telah mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi.
Dengan begitu, kata Gatot, maka tahap berikutnya adalah pemasukkan dokumen seleksi dengan batas waktu hingga 22 April mendatang. Dalam siaran pers-nya, Gatot juga menjelaskan jadwal seleksi seuai tabel berikut ini, yang berisi tahap dari pemasukan dokumen hingga penetapan pemenang oleh Menteri pada 14 Mei 2013 ini.
No. |
Kegiatan |
Waktu |
1. |
Pemasukan dokumen permohonan |
22 April 2013 |
2. |
Evaluasi dokumen permohonan |
23 s/d. 26 April 2013 |
3. |
Pengumuman hasil seleksi |
26 April 2013 |
4. |
Masa sanggah |
29 April s/d. 1 Mei 2013 |
5. |
Penetapan pemenang seleksi |
3 Mei 2013 |
6. |
Penetapan LPPPM oleh Menteri Kominfo |
14 Mei 2013 |
Sebagaiman diketahui, ementerian Kominfo membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Seperti disampaikan Gatot, pembukaan peluang usaha itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Keputusan Menteri Kominfo yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2013.
Dijelaskan Gatot, pembukaan peluang usaha diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. "Pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri," ujarnya.