Search
Rabu 9 Oktober 2024
  • :
  • :

Laporan Khusus: Ada Apa dengan Telegram? (Bagian 1)

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, pemblokiran ini mulai dilakukan sejak hari Jumat (14/7/2017) mulai jam 12 siang dan tak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemblokiran jika ada aplikasi lain yang mengarah ke radikalisme. “Aplikasi Telegram sudah dipakai teroris jaringan radikalisme untuk beroperasi. Tingkat komunikasinya terbilang intens. “Sekarang kami sedang memantau aplikasi lain yang terindikasi digunakan oleh radikalisme,” yakinnya.

Penggunaan Telegram untuk komunikasi para teroris pernah disampaikan pihak kepolisian. Disebutkan, meski kelompok yang dikendalikan Bahrun Naim ini tergabung dalam Jaringan Ansharut Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) yang berafiliasi dengan ISIS berada jauh di Raqqa sana, banyak pelaku teror yang berhasil ditangkap berada di Indonesia dimana ternyata mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk berkoordinasi, dan yang paling sering digunakan oleh kelompok ini adalah Telegram.
Polri telah menyatakan kelompok kecil tersebut berkomunikasi dan diarahkan lewat Telegram. Telegram merupakan aplikasi tukar pesan yang memiliki sistem enkripsi dan memungkinkan penggunanya untuk menghapus pesan dengan pengatur waktu. Telegram diyakini sebagai alat komunikasi favorit kelompok radikal ISIS.

Selanjutnya >>