Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Ada Pembiaran oleh Pemerintah, 18 Aplikasi Gay Belum Tersentuh

MAJALAH ICT – Jakarta. Mabes Polri mengungkap adanya 18 aplikasi gay. Kemenkominfo juga diminta bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi tersebut, sebab terkesan ada pembiaran agar aplikasi terkait LGBT ini tetap hidup dan merusak moral masyarakat terutama anak-anak Indonesia. Isu ini menjadi perhatian DPR.

Seperti dikatakan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, fraksinya mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi gay. "Munculnya 18 aplikasi gay ini merupakan bentuk kelalaian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan terhadap konten di internet," tandasnya.

Reni berharap agar aparat penegak hukum menindak pembuat aplikasi gay tersebut dengan dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Reni juga mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta aparat penegak hukum agar menindak tegas prostitusi online yang berbasis media sosial seperti Facebook, Twitter serta Instagram agar ditindak secara tegas. "Pembiaran terhadap akun-akun yang menjajakan prostitusi itu, sama saja bentuk upaya legalisasi prostitusi online di Indonesia," katanya.

Reni juga berharap seluruh stakeholder mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengkampanyekan penggunaan internet sehat khususnya kepada anak-anak.