MAJALAH ICT – Jakarta. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyesalkan tender penyediaan jaringan pemerintah yang kebanyakan mensyaratkan lisensi NAP selain ISP sehingga hanya ada satu operator yang menang.
Ketua Umum APJII Semmy Pengerapan mengungkapkan banyak juga di instansi pemerintah yang menyelenggarakan tender tanpa memasukkan syarat sertifikat APJII dan Surat Izin Penyelenggaraan sebagai ISP tapi dibolehkan ikut. "Bahkan ada yang menang," cetusnya, Rabu (29/5).
Belum lagi di hotel-hotel, masih banyak yang layanan internetnya disediakan oleh perusahaan non ISP resmi anggota APJII, yang belum tentu legal dan memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo.
“Selama ini, biasanya pihak regulator dalam operasi penertibannya, sanksinya adalah tidak boleh beroperasi lagi atau disuruh mengurus izin resmi. Mestinya, ada sanksi yang jelas karena hal itu tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Seperti diketahui, dalam UU No.36/1999 pasal 7 dan pasal 11 diatur tentang penyenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, serta telekomunikasi khusus diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menkominfo.
Undang-undang tersebut juga didukung adanya Peraturan Pemerintah No.52/2000 sebagai aturan pelaksanaannya sehingga diharapkan sanksinya tidak sekadar pemutihan.
Semmy juga melihat ada pelanggaran persaingan tidak sehat di tender instansi pemerintah, terutama pada persyaratan harus memiliki lisensi NAP.
“Keperluannya untuk apa? Kan cukup menjalin kerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki NAP,” keluhnya.