MAJALAH ICT – Jakarta. Meski hingga kini tidak diketahui keberadaannya secara pasti, pengusaha Mohammad Riza Chalid tidak tinggal diam ketika ada akun Twitter menggunakan namanya. Riza melaporkan pemalsuan akun @Riza_Chalid ini kepada Kepolisian RI.
Jadi Riza Chalid sudah hadir ke kantor polisi? Eit tunggu dulu. Pelaporan ini tidak dilakukan saksi kunci kasus ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia, yang juga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Laporan pada Polda Metro Jaya dibuat oleh Kuasa Hukum Riza Chalid, Samsudin dari kantor Alfonso & Patners.
Dijelaskan Samsuddin, laporan ke polisi bernomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus. Menurutnya, akun @Riza_Chalid mengandung kebohongan karena akun itu bukan dibuat oleh kliennya. "Seperti tanggal 18 November 2015 yang menegaskan jika akun tersebut benar. Padahal pernyataan itu mengadung kebohongan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini terbukti melanggar pasal 35 UU ITE yang mengandung unsur penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik seperti pasal 310 dan 311 KUHP," tandas Samsuddin.
Karena itu, menurut Samsuddin, Riza Chalid merasa tercemar harga dirinya apalagi pernyataan itu telah juga menjadi referensi pemberiaan media. Perbuatan terlapor juga penuhi unsur pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam pasal 311 KUHP.
"Ini sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum. Klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu. Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap," harapnya.
Dari pantauan Majalah ICT, akun @Riza_Chalid terakhir diupdate timeline nya pada 9 Desember 2015. Adapun status yang ditulis adalah "Kalau saya Januari di Indonesia."