MAJALAH ICT – Jakarta. Pandemi COVID-19 telah mengubah pola kehidupan masyarakat dan menggiring semua pihak untuk memanfaatkan teknologi digital. Migrasi operasional dari konvensional ke digital menjadi konsep sekaligus terobosan baru dunia bisnis dalam berinteraksi dan bertransaksi, khususnya dalam memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Salah satu infrastruktur penting bagi adopsi inovasi digital adalah tanda tangan elektronik, khususnya dalam memenuhi otentikasi dokumen penting. Menurut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11 tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Namun demikian merancang produk tanda tangan elektronik menjadi tantangan penting bagi penyedia tanda tangan elektronik.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) secara berkala menyelenggarakan Fintech Talk sebagai platform untuk meningkatkan edukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan inovasi digital dan perannya dalam mempercepat akses dan penggunaan inklusi keuangan, termasuk infrastruktur penting bagi industri fintech seperti tanda tangan elektronik. Saat membuka Fintech Talk bertemakan “The Key Role of Digital Signature Innovation and Services in Supporting Digital Economy Ecosystem” yang digelar secara virtual, Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba mengatakan, “Ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital. Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.” Ia juga menambahkan pemerintah, pelaku bisnis, dan para konsumen serta nasabah tentunya harus dapat merasa aman dan terlindungi saat melakukan transaksi dan aktivitas online.
Tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital. Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.
“Di saat adopsi layanan keuangan digital (termasuk fintech) meningkat akibat pandemi, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan fintech, serta membangun kesadaran akan perlindungan data. Dibutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak dalam mengembangkan layanan keuangan digital yang andal, aman dan terpercaya. AFTECH sebagai wadah pelaku industri fintech di Indonesia, terus mendorong anggota kami untuk meningkatkan kemudahan akses dan keamanan terhadap layanan keuangan melalui inovasi teknologi, termasuk lewat tanda tangan elektronik. AFTECH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi konsumen serta mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal AFTECH, Dickie Widjaja.
“Low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya sebagai wujud perwakilan identitas tersertifikasi secara digital yang sah dan validitasnya terjamin baik untuk individu maupun perusahaan,” ungkap CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto.
VIDA sebagai salah satu penyelenggara elektronik bersertifikasi di Indonesia memiliki peran sebagai trusted layer dalam memverifikasi data pelanggan/nasabah fintech. Tanda tangan elektronik yang aman dan terjamin menjadi solusi dan mengikat secara hukum. Verifikasi data terhadap pelanggan/nasabah fintech juga memanfaatkan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan liveness detection. Sistem ini memungkinkan terjadinya verifikasi identitas yang instan dan akurat yang mendukung kecepatan dan keamanan dari layanan keuangan digital.
Lebih lanjut Sati menjelaskan VIDA berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital melalui kemitraan dengan pemerintah maupun pelaku industri lainnya. Hal ini merupakan bagian dari penguatan dan transformasi digital termasuk di sektor UMKM, serta sejalan dalam mewujudkan ekosistem identitas secara digital di Indonesia yang semakin terintegrasi. VIDA telah tersertifikasi ISO 27001 dan terdaftar sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) di Kementerian Kominfo. Sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang terdaftar dalam Adobe Approved Trust List (AATL), VIDA mendapatkan sertifikasi Webtrust (sertifikasi keamanan internet yang diakui secara global). Verifikasi identitas VIDA salah satu yang terbaik di dunia yang masuk dalam rangking teratas di National Institute of Standards and Technology (NIST)
Managing Director Adobe Southeast Asia, Simon Dale mengatakan, “Adobe Approved Trust List (AATL) adalah program yang memungkinkan jutaan pengguna di seluruh dunia untuk membuat tanda tangan elektronik yang terpercaya setiap kali dokumen yang ditandatangani dibuka pada perangkat lunak Adobe Acrobat atau Reader. Kemitraan kami dengan VIDA memberikan kenyamanan dan jaminan yang lebih besar bagi perusahaan di Indonesia saat menerapkan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan pengalaman digital mereka. Pada tahun lalu, Adobe memproses lebih dari 8 miliar transaksi tanda tangan elektronik dan digital melalui Adobe Document Cloud. Hal ini memperlihatkan meningkatnya kebutuhan akan interaksi nirkertas dalam ekonomi digital, begitu pula permintaan akan keamanan, keaslian, dan integritas dokumen.”
Di era transformasi digital, penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi untuk adopsi Proses Digitalisasi Bisnis. Pemanfaatan 100% digitalisasi dapat membantu dalam peningkatan keuntungan dan kepuasan pelanggan. Efisiensi, Otomatisasi dan Integrasi dengan sistem berjalan dinilai mampu mengurangi keterlambatan dan menghilangkan proses manual guna mempercepat akselerasi bisnis dalam mendapatkan persetujuan (Approval), Tanda Tangan Elektronik dapat bekerja di device apa saja dan dimana saja.
“Teknologi Tanda Tangan Elektronik Adobe merupakan teknologi yang memiliki banyak keunggulan dari segi keamanan dan kecepatan dalam bertransaksi, sehingga penggunaannya tidak terbatas pada jenis industri, pemerintahan hingga bisnis kecil dan menengah, seperti perbankan menggunakan tanda tangan elektronik sebagai salah satu cara peningkatan mutu layanan.” jelas Direktur Techpac Indo Informatika, Thomas Lo.
Adopsi teknologi digital yang kuat juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan landasan hukum yang baik. Tanda tangan elektronik merupakan enkripsi dari konten digital dan sertifikat digital untuk menjamin identitas, integritas, nirsangkal dokumen digital dan transaksi elektronik, dianggap tepat untuk menjadi salah satu identitas secara digital di Internet.
Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan “Untuk sertifikat elektronik, kita telah memiliki tata kelola sertifikat elektronik berbasis infrastruktur kunci publik (public key infrastructure) yang mengatur RootCA dan industri PSrE/CA (Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certificate Authority) yang menjadi dasar identitas digital yang berlaku di Indonesia. Meskipun begitu, kita masih harus imbangi dengan UU yang melindungi perlindungan data pribadi dan keamanan siber sehingga keamanan negara dan masyarakat di dunia siber dapat lebih terjamin.”
Inovasi dan teknologi yang ditawarkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia, termasuk VIDA, diharapkan dapat mendukung transformasi digital, terutama dari sisi keamanan dan privasi informasi dengan memanfaatkan identitas tersertifikasi secara digital yang aman dan terpercaya.