Search
Kamis 17 Juli 2025
  • :
  • :

Agar Tidak Terjadi Lonjakan Tagihan, BRTI Minta Tarif Internet Rp. 1/KB Diganti

MAJALAH ICT – Jakarta. Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada sejumlah direktur utama operator telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) meminta tarif data tidak ditetapkan berdasar penggunaan per kilo byte (KB). Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi jaringan bergerak seluler dan fixed wireless access (FWA) meninjau ulang sistem tarif data mereka.

Demikian disampaikan Wakil Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan yang menandatangani surat edaran tersebut pada akhir Juli lalu. Menurut Budi, imbauan itu dilakukan untuk mencegah billing shock yang berpotensi dialami pelanggan layanan telekomunikasi.

"BRTI juga meminta operator mempertimbangan untuk mengubah layanan Internet dari normally active menjadi activated by user yang disertai dengan pemberitahuan tentang skema tarif yang akan diberlakukan," tandas Budi. Ditambahkannya, dalam surat edaran tersebut, BRTI menyebutkan penggunaan layanan data semakin menggeser layanan teleponi dasar seperti suara dan SMS. Hal itu didukung dengan tingginya populasismartphone di Indonesia saat ini.

BRTI meminta operator telekomunikasi memberikan pemberitahuan pemakaian data sebagai media komunikasi dengan pelanggan dalam rangka membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan.

Anggota BRTI Nonot Harsono menegaskan, surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan. Menurutnya regulasi yang mengatur hal tersebut sebenarnya sudah ada. "Ini demi menghindari kerugian konsumen," katanya.

Dia menegaskan operator telekomunikasi harus transparan pada setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan. Nonot menyebutkan pengenaan tarif berdasar penggunaan data per KB bisa jadi memicu billing shock jika pelanggan tidak mendapat informasi yang jelas sebelumnya. "Kami hanya mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah jelas sekali, itu harus diperhatikan oleh operator," katanya.

Dia menyarankan operator untuk mulai memilah dan menerapkan tarif berdasarkan layanan. Menurutnya saat ini orang menggunakan data untuk berbagai tujuan. Ada yang digunakan untuk berkomunikasi namun ada juga yang menggunakan layanan itu untuk menikmati konten seperti video dan musik.

Nonot mengatakan surat edaran tersebut dapat menjadi peluang bagi operator telekomunikasi untuk meningkatkan daya tawar mereka dengan over the top (OTT) player. Gangguan yang beberapa kali terjadi di salah satu OTT, kata Nonot, terbukti sudah merugikan operator telekomunikasi.