MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Hal itu didasari pandangan Presiden Jokowi bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ahli Ekonomi Digital Heru Sutadi memberikan pandangannya. Menuruntya, kelahiran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Kejahatan siber yang sebelumnya begitu marak seperti hacking, cracking, carding, diharapkan dapat terjawan dengan kehadiran UU ini.
“Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Masih segar dalam ingatan kita, seorang Ibu Prita Mulyasari yang komplain terhadap layanan sebuah rumah sakit harus berurusan dengan pengadilan karena dianggap mencemarkan rumah sakit tersebut,” ungkap Heru.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini, meski UU ITE No.11/2008 kemudian direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang. Yang menarik, karena sanksi terhadap Pasal 27 ayat (3) ancaman hukuman dikurangi menjadi maksimal 4 tahun (sebelumnya 6 tahun) sehingga tidak bisa langsung ditahan, kini beralih dengan menggunakan Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2, dimana ancaman hukuman adalah 6 tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.
“Revisi sebagaian yang dilakukan dari UU ITE No.11/2008 ke No.19/20016 menyebabkan pasal 28 ini tidak mendapat perhatian serius. Dengan isu sebagai penyebaran ujaran kebencian atau hoaks orang bisa dengan mudah dibidik dengan pasal ini. Padahal, Pasal 28 ayat (1) sendiri adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan ayat (2) menyangkut ujaran kebencian yang berdasar SARA. Yang dalam prakteknya, bisa dikenakan pada siapapun yang dianggap menyebarkan berita bohong meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta berhadapan dengan hukum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian, meski tidak menyangkut SARA,” jelasnya.
Ditambahkan mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini, karena ada indikasi UU ini menjadi UU yang dapat dipakai untuk semua hal, yang ujungnya dikategorikan menyebarkan fitnah, ujaran kebencian atau berita bohong, yang dikhawatirkan tidak berdasar dan muaranya adalah pembatasan kritik, kebebasan berbicara dan pengungkapan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. “Ada kekhawatiran UU ITE menjadi “penjara” demokrasi, pembungkam kritik dan kebenaran, serta disalahgunakan untuk membenarkan yang salah dan mensalahkan yang benar. Untuk itu, revisi total harus dilakukan. Kembalikan ke semangat awal untuk mendorong perkembangan ekonomi digital Indonesia. Bahkan, agar tidak memakan rakyatnya sendiri, UU ini harus dibatalkan sampai revisi total UU ITE diselesaikan. Atau, Bapak Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perpu untuk UU ITE khususnya terkait Pasal 27 ayat 3, serta asal 28 ayat 1 dan 2,” pungkasnya.

















