Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Akankah Kiamat Internet Terjadi?

Majalah ICT – Jakarta. Indosat Mega Media (IM2), tengah tertimpa sial. Kasus yang awalnya dilaporkan oleh Denny AK dari LSM Konsumen Telekomunikasi terus melaju seperti bola liar.

Mengejutkan karena mengapa baru kali ini pola kerja sama antara IM2 dengan Indosat dipermasalahkan, padhal kerja sama tersebut sudah terjadi sejak IM2 baru berdiri, yaitu pada 2000, bahkan bila dirunut lagi, kerja sama seperti itu sudah terjadi sejak 1994, saat kemunculan ISP pertama di Indonesia, IPTEKNET. 

Kasus-kasus hukum di sektor telekomunikasi selalu ditempaatkan di wilayah abu-abu. Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat cenderung kurang diimbangi dengan regulasi, baik regulasi teknis maupun hukum.

Demikian pula tidak diimbangi dengan kemampuan SDM nya dalam mengikuti perkembangan teknologi itu sendiri, terutama pada para penegak hukum.Termasuk kasus yang menimpa IM2 yang sudah berlangsung setahun terakhir. 

Dipermasalahkaannya kontrak kerja sama antara Indosat M2 dengan induk usahanya sendiri Indosat merupakan salah satu bukti kurang pahamnya aparat penegak hukum pada regulasi telekomunikasi.

Menurut Sofyan Djalil, mantan Menteri BUMN, banyak sekali kesalahan penafsiran yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus ini, yang berbeda sama sekali dengan penafsiran dari MenKominfo. 

Kesalahan penafsiran itu, menurut Sofyan, karena Kejaksaan tidak bisa membedakan antara jaringan dan frekuensi. “Kejaksaan menilai ada tindak pidana, karena dianggap IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin pemerintah. Mereka tidak bisa membedakan, mana jaringan dan mana frekuensi. Padahal logikanya bukan begitu. Ini perlu diluruskan biar tidak terjadi salah tafsir terus-menerus,” tukas Sofyan.

Anggota BRTI Nonot P. Harsono beropini senada. Menurut dia, sejak awal, kasus IM2 penuh kejanggalan. Logika bisnisnya, perusahaan yang membangun jaringan menginginkan jaringannya dipakai banyak pelanggan. 

Oleh karena itu, bila ada perusahaan yang membuat strategi dengan menyerahkan layanannya kepada pihak lain, apalagi anak perusahaan, itu merupakan bisnis yang lumrah. Dalam kaitan ini, katanya, IM2 sama sekali tidak menggunakan frekuensi, karena yang menggunakan frekuensi itu pemancarnya.

Sementara itu, Ketua Maasyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa menjelaskan, tuduhan yang dialamatkan ke IM2 ini bisa berdampak luas kepada industri. Karena saat ini, ada sekitar 280 ISP yang pola kerja samanya sama dengan yang dilakukan IM2 dengan Indosat. 

 Akibat kasus ini, bisa jadi nantinya 280 ISP ini bisa dituduh hal yang sama, bila kasus IM2 tersebut mulus sampai ke pengadilan dan diputuskan bersalah, maka akan mematikan 280 penyelenggara jasa internet dan terhentinya seluruh usaha pelayanan yang terkait internet di Indonesia. Kiamat internet menanti di depan mati.(majalahICT/ap)