MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 21 tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa penyelenggara satelit Indonesia dilarang mengalihkan hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.
Selain soal pengalihan slot orbit, aturan yang mengatur persatelitan tanah air, satelit asing yang digunakan di Indonesia serta proses filling satelit ini, diatur juga mengenai satelit yang awalnya didaftarkan atas nama Indonesia, namun kemudian dalam perjalananya satelit tersebut dibeli oleh pihak lain, terutama asing. "Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Penyelenggara Satelit Indonesia, Menteri melakukan evaluasi terhadap hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia," tulis aturan tersebut.
Saat ini, yang sedang menjadi sorotan adalah mengenai slot orbit yang dipakai PT Media Citra Indostar (MCI). Saat meluncurkan Indostar II (Protostar II), MCI mengaku bahwa satelit yan diluncurkan adalah satelit milikinya. Namun belakangan, terjadi perubahan kepemilikan satelit ini pada SES 7. Satelit ini sebelumnya diposisikan pada slot orbit 107,7° E. Saat ini, dalam catatan Satbeams.com, satelit ini bergeser ke 108° E. Satelit ini kini dimiliki SES, yang merupakan penyedia satelit global.
Karena dalam aturan baru ada klausul "Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri dapat mencabut hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia", bukan tak mungkin keberadaan satelit dan amanah slot orbit pada MCI akan juga dievaluasi. Apalagi, alokasi slot orbit ini terkait dengan alokasi frekuensi sebesar 150 MHz pada MCI yang digunakan untuk memberikan layanan TV berlangganan, IndoVision. Frekuensi yang dialokasikan merupakan band frekuensi utama untuk pengembangan LTE karena berada di rentang frekuensi 2,6 GHz.

















