Search
Senin 2 Februari 2026
  • :
  • :

Akses Grok Dinormalisasi Bersyarat, Peluang Pemblokiran Kembali Tetap Ada

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menormalisasi akses layanan kecerdasan buatan Grok secara bersyarat setelah pihak pengelola memberikan komitmen tertulis untuk memperbaiki kepatuhan terhadap peraturan nasional, pembatasan fitur, dan langkah pencegahan penyalahgunaan.

Langkah normalisasi, yang diumumkan awal Februari 2026, menutup babak tiga pekan di mana akses Grok diblokir menyusul temuan bahwa fitur pembuatan gambar dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan konten seksual non-konsensual, termasuk representasi yang dinilai sangat problematis. Pemerintah menegaskan keputusan pembukaan akses bersifat bersyarat dan akan terus diawasi ketat.

Apa yang Sudah Dipenuhi Grok / X Corp

Menurut pernyataan resmi Komdigi dan laporan media, beberapa langkah yang disebut telah dilakukan oleh pemilik layanan (X Corp / xAI) meliputi pengiriman komitmen tertulis kepada otoritas Indonesia yang memuat rencana-perbaikan dan langkah pencegahan penyalahgunaan. Kemudian, pembatasan atau pengaturan ulang fitur pembuatan dan pengeditan gambar (image generation/editing), termasuk pembatasan akses fitur tertentu hanya untuk pengguna berbayar atau penerapan lapisan verifikasi tambahan.

Ada juga janji peningkatan moderasi dan mekanisme pelaporan untuk menindak konten yang melanggar hukum atau menyasar korban tidak bersalah.

Media internasional juga mencatat bahwa langkah-langkah ini diambil setelah tekanan dari sejumlah negara yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan model generatif terhadap privasi dan keselamatan anak serta perempuan.

Syarat Pengawasan dan Indikator Risiko Pemblokiran Kembali

Komdigi menegaskan normalisasi bukanlah “fatalitas” — melainkan fase evaluasi. Dalam siaran persnya kementerian menyatakan akses hanya dipulihkan jika perbaikan yang dijanjikan benar-benar diterapkan dan dapat diverifikasi; setiap pelanggaran serius di masa depan dapat memicu pemblokiran ulang.

Indikator utama yang dapat menyebabkan pemblokiran kembali antara lain, kegagalan teknis atau kebijakan untuk mencegah pembuatan dan distribusi deepfake seksual atau materi eksploitasi. Bukti bahwa fitur yang dibatasi masih dapat diakses atau dimanipulasi oleh pelaku penyalahgunaan. Serta, tidak adanya transparansi atau proses penindakan yang memadai terhadap pelapor dan korban.

Komdigi juga menyatakan akan melakukan verifikasi berkelanjutan dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk menuntut mekanisme tata kelola yang jelas dari pengelola layanan. Jika komitmen tertulis tidak diikuti dengan tindakan nyata, opsi regulasi — termasuk pemutusan akses kembali — tetap tersedia.

Reaksi Publik dan Implikasi Regulasi

Keputusan pemerintah mendapat sambutan beragam. Sebagian pihak memuji kewaspadaan regulator dalam melindungi perempuan dan anak, ebagian lain mengingatkan perlunya aturan teknologi AI yang lebih komprehensif agar penegakan tidak bergantung pada tindakan sementara terhadap satu layanan. Pengamat kebijakan menilai kasus Grok sebagai preseden penting bagi tata kelola layanan AI generatif di Indonesia dan kawasan.