MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk membuat aturan pemblokiran situs negatif. Aturan yang masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM), jika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Menkominfo, akan menjadi dasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.
Dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, nantinya masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif kepada Dirjen Aplikasi Informatika. Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif. Masyarakat dapat ikut serta menyelenggarakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST + Positif. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST + Positif. "Pemblokiran dapat dilakukan sebagai berikut pemblokiran mandiri atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran," katanya.
Terkait TRUST + Positf, Aktivis Internet yang aktif di ICT Watch, Donny BU, menilai persoalan tata kelola TRUS + Positif ini menjadi titik krusial. "Khsusu untuk TRUST + Positif, tidak transparan dalam tata kelolanya," kata Donny kepada Majalah ICT.
Sementara itu, menanggapi RPM yang berisi mengenai pemblokiran konten ini, Donny khawatir terhadap filtering yang akan dilakukan nantinya. "RPM konten filtering tersebut nanti dapat akibatkan tidak adanya net neutrality," kritik Donny.

















