MAJALAH ICT – Jakarta. Tagihan yang membludak setelah pulang dari luar negeri bukan hal yang baru lagi. Bahkan terkadang tidak hanya sekadar membludak sekian kali dari tagihan normal bulanan, tapi bahkan tagihan telepon maupun data ketika berada di luar negeri mencapai hingga belasan bahkan puluhan juta. Apakah Anda termasuk diantaranya?
Jika termasuk pengguna telekomunikasi yang tagihannya tiba-tiba membludak, silakan bagi pengalaman Anda dengan mengirimkan emal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika gatot_b@postel.go.id. Pengalaman pengguna yang tiba-tiba melonjak tagihannya dapat dijadikan bahan bag pemerintah untuk melihat mengapa tagihan menjadi melonjak, terutama apakah ada transparansi dan sosialisasi terkait roaming internasional. Hal ini karena Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan uji publik terhadap aturan baru berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional. Uji berlangsung hingga 30 Agustus mendatang.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, pertimbangan utama penyusunan RPM adalah dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak selular, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional. "Kepada sapapun yang berminat menyampaikan kritik, saran dan tanggapan terhadap RPM ini, diharapkan dapat dikirimkan ke alamat email gatot_b@postel.go.id," kata Gatot.
Selain itu, kata Gatot, ada beberapa hal lain yang juga menjadi bahan pertimbangan. "Pertama, adanya surat dari Chief of Government and Regulatory Affairs Officer GSMA tertanggal 21 Juni 2012 mengenai komitmen GSMA untuk memberlakukan transparansi pada roaming internasional khususnya data roaming. Kedua, komitmen pada Final Act of World Conference on International Telecommunication (WCIT) dn WTO. Serta, penyelenggara telekomunikasi di era kompetisi ini dituntut untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan layanan jelajah (Roaming) dan juga dituntut untuk menjaga kompetisi yang sehat dalam penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional oleh penyelenggaa jringan bergerak seluler," terang Gatot.
Ditambahkan Gatot, ada beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain, Layanan jelajah internasional yang berbayar hanya dapat disediakan kepada pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Jenis layanan roaming internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada, layanan suara, SMS, dan data. "Dalam menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan. Informasi harus dapat diakses dengan mudah dan bebas biaya oleh pengguna yang wajib disampaikan melalui media berupa situs internet, SMS dan UMB (fasilitas yang disediakan bagi Pengguna untuk mengakses informasi layanan nilai tambah yang disediakan," tandas Gatot.