Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Kebijakan Smartfren Telecom dapat Alokasi Frekuensi 30 MHz di 2,3 GHz Terjadi pada 2014

MAJALAH ICT – Jakarta. Gugatan PT Internux terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi RI sebagai tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, dinyatakan bahwa tindakan Kementerian Kominfo dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang direalokasi ke pita frekuensi 2.3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang. Gugatan tersebut menyangkut alokasi frekuensi Smart Telecom yang mendapatkan alokasi frekuensi baru sebesar 30 MHz di 2,3 GHz.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memindahkan Smart Telecom yang beroperasi di frekuensi 1900 MHz ke frekuensi 2300 MHz. Hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, pada 21 Juli 2014.

Keluarnya Peraturan Menteri ini cukup cepat karena pada tanggal 3 Juli hingga 7 Juli proses uji publik baru saja dilaksanakan. Dan uniknya, jawaban terhadap pertanyaan publik baru diungkap ke masyarakat melalui Siaran Pers 6 Agustus 2014 No.45/PIH/KOMINFO/8/2014.

Dalam aturan baru saat Kementerian Kominfo di bawah Tifatul Sembiring ini, pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz. Dengan demikian, Smart Telecom resmi digeser ke rentang frekuensi 2,3 GHz. “Realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz dilaksanakan secara bertahap dan wajibdiselesaikanselambat-lambatnyapadatanggal 14 Desember 2016,” demikian isi Peraturan Menteri No. 22/2014 tersebut.
Selain itu, selama masa realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz, pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan Personal Communication System 1900 pada Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz. Kemudian, pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.

Sementara untuk pembayaran biaya spektrum frekuensi, pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.