MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk menerapkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk telepon seluler mencapai 40% pada 2017 mendatang. Belum juga diterapkan, rencana Menkominfo Rudiantara tersebut sudah mendapatkan protes dari pemerintah Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat melalui US Trade Representative (USTR) menganggap, aturan TKDN 40% terhadap kandungan lokal dalam smartphone berpotensi akan membatasi akses terhadap teknologi dan meningkatkan biaya perusahaan. "AS turut memperhatikan isu itu dan dengan kuat mendukung untuk memastikan teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa berperan penting dalam perkembangan ekonomi, tersedia secara terbuka di Indonesia,” kata juru bicara USTR seperti dikutip Reuters.
Protes tersebut disampiakan langsung kepada Menkominfo Rudiantara melalui surat dari lembaga American Chamber of Commerce (AmCham) pada 12 Februari lalu. Bahkan mereka akan membawa wacana penerapan aturan TKDN tersebut ke forum multinasional. Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain," kata AmCham dalam suratnya.
Memperkuat pernyataan tersebut, kepala AmCham Indonesia berpendapat Indonesia masih bermasalah dalam hal rantai suplai ponsel. "Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi. Kebijakan untuk memaksa lokalisasi aktivitas manufaktur bisa memiliki implikasi soal kewajiban Indonesia pada WTO," ujar Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia.