MAJALAH ICT – Jakarta. Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) maupupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penggunaan teknologi informasi diyakini mampu menekan biaya dan mempercepat proses perhitungan. Sehingga, perdebatan mengenai hasil quick count dan lamanya hasil final pemilu didapat, tidak perlu terjadi lagi. Dan Indonesia, sesungguhnya sudah bisa menyelenggarakan Pemilu secara elektronik.
Penggunaan teknologi electronic voting (e-voting) telah lama digarap para peneliti dari Peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"E-voting adalah perjuangan kita sejak 2009," ujar Andrari Grahitandaru peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) beberapa waktu lalu. Untuk menerapkan e-voting dibutuhkan waktu dua tahun, katanya.
Sementara itu, Peneliti LIPI Indria Samego mengatakan penggunaan sistem e-voting yang dapat menghemat biaya dan mempercepat proses perhitungan tersebut, dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.
Pasalnya, substansi pemilu adalah keseriusan penyelenggara dalam menyelegarakan pemilu. Ini karena hasil pemilu akan berpengaruh pada masa depan bangsa. Jadi, lanjutnya, permasalahan pemilu bukan pada murah atau mahalnya biaya, tapi lebih kepada keseriusan penyelenggaraan.
Di Indonesia pemakaian e-voting ini mulai diperkenalkan oleh BPPT sejak beberapa waktu lalu. Perangkat ini bisa digunakan pada Pemilu Nasional, juga bisa dipakai untuk berbagai pemilihan seperti Pilkada hingga pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebelum merancang perangkat ini, BBPT telah mengkaji berbagai pengalaman kegagalan e-voting seperti yang pernah terjadi di beberapa negara seperti di Irlandia atau India, yang perangkatnya tidak dilengkapi oleh sistem verifikasi.
Namun begitu, e-voting bisa juga gagal. Seperti terjadi saat online voting di AS pada Oktober 2010 lalu. Di mana, para pejabat di Washington, D.C mendirikan sebuah sistem berbasis internet untuk pemilihan luar negeri yang akan memberikan suara mereka.

















