MAJALAH ICT – Jakarta. Imbas divonis bersalahnya IM2 dan Indosat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G meluas. Internet service provider (ISP) yang bisnisnya hampir sama dengan IM2 merasa khawatir dan takut menjalankan usahanya sehingga berniat mengembalikan lisensi.
"Bila jaksa memandang kerja sama ISP dengan operator salah, maka lebih baik kami mengembalikan lisensi, karena yang dipandang benar oleh UU Telekomunikasi ternyata dianggap salah oleh kejaksaan," ujar Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro, Rabu (10/7).
Bisa dibayangkan apa jadinya bila ISP mengembalikan lisensi, brarti tak ada lagi ayanan internet, yang ada hanya mobile broadband yang disediakan operator tlekomunikasi. Namun, jumahnya masih sangat terbatas.
Bahkan penegak hukum seperti jaksa sekalipun sangat membutuhka internet daam menjalankan tugasnya.