MAJALAH ICT – Jakarta. Salah satu yang ditunggu-tunggu penggiat industri konten SMS premium adalah aturan yang memayungi usaha mereka setelah terjadinya peristiwa black October 2011 dimana semua layanan SMS premium harus direset alias di posisinya semua kembali ke posisi nol atau tidak ada yang berlangganan SMS premium.
Rancangan Peraturan Menteri mengenai layanan konten ini sendiri sudah dikonsultasikan kepada publik pada pada tanggal 26 November sampai 3 Desember 2012. Namun belum ada perkembangan hingga kini. Padahal, seperti juga disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut merupakan komitmen Kementerian dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan diselesaikan.
"Kementerian Kominfo dan BRTI telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya bagi melakukan penyempurnaan secara sangat mendasar terhadap regulasi tersebut. Rencana semula, revisi tersebut akan dapat diselesaikan di akhir tahun 2011. Namun faktanya, cukup banyak permasalahan yang menghadang, mulai dari esensi dan sudut pan d ang perubahan atau revisi yang harus dilakukan, upaya untuk dapat mengakomodasi perbedaan pandangan dan kepentingan antara regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara konten, asosiasi penyelenggara konten dan berbagai pihak terkait, dan yang paling krusial adalah upaya untuk menyusun suatu regulasi yang benar-benar komprehensif bagi tujuan perbaikan penyelenggaraan jasa penyediaan konten ini agar supaya tidak ada sedikit pun kesan hanya tambal sulam terhadap regulasi yang eksisting," jelas Gatot dalam Siaran Pers ketika konsultasi publik digelar.
Walaupun perkembangan terakhir kasus sedot pulsa sudah sampai P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk tersangka Dirut Colibri, ketika kasus ini menyeruak, BRTI telah melayangkan surat ke sembilan operator serta ke 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider (CP) yang ditemukan telah melanggar aturan terkait pencurian pulsa masyarakat.
Dalam keterangannya BRTI mengatakan, "Setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No. 1/2009, BRTI menemukenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi."
Selain mengeluarkan surat ke para operator dan CP yang melanggar aturan, BRTI juga menginstruksikan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki izin dihentikan, termasuk menghentikan layanan pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna yang terpotong tanpa hak untuk dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhi hal pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan jasa pesan premium.
Sembilan operator yang telah dilayangkan surat oleh BRTI di antaranya:
1. PT. Bakrie Telecom
2. PT. Huchison CP Telecomunication
3. PT. Indosat
4. PT. Mobile-8 Telecom
5. PT. Axis Telekom
6. PT. Smart Telecom
7. PT. Telekomunikasi Indonesia
8. PT. Telkomsel
9. PT. XL Axiata
Sementara surat yang disampaikan sebagai peringatan BRTI diberikan kepada:
1. Kreatif Bersama
2. Collibri Network
3. Era Cahaya Brillian
4. Nextnation Prisma
5. Lingua Asiatic
6. Monstermob Indonesia
7. Cequal Indonesia
8. Media Play
9. Infokom Elektrindo
10. Benang Komunika Infotama
11. Mocoplus Technology
12. Mobafone Indonesia
13. Antar Mitra Prakarsa
14. Navcore Nextology
15. i-POP Indonesia
16. Alpha Media Communication
17. Linktone Indonesia
18. Code Jawa
19. Iguana Technology
20. Raba Komunikatama
21. Antar Mitra Prakarsa
22. Arita Mobile International
23. Interchan
24. Intertech Persada Media
25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia
26. Primatech Indonusa Gemilang
27. Betawi Media lestari
28. Sesando Mobile
29. Harvest Mobiletainment
30. Mobilink Komunika Indonesia
31. Permata Cipta Rejeki
32. Triyakom
33. Boleh Net Indonesia
34. Falcon interactive
35. Informasi Teknologi Indonesia
36. Inzpire
37. Media Artha Raya Semesta
38. Pass Indonesia
39. Intitek Virtualindo Mandiri
40. Media Kreasindo Utama
41. Yatta Eracipta Solusi
42. Redtree indonesia
BRTI juga merilis sebelas penyelenggara layanan pesan premium yang ternyata belum terdaftar. Berikut kode akses penyelenggara pesan premium yang mendapat keluhan dari masyarakat:
1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9717
2. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9338
3. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9192
4. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9474
5. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9393
6. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9323
7. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2003
8. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2805
9. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 3933
10. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 1375
11. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9177
Terkait dengan penyelenggara jasa pesan premium yang telah memberikan layanan namun belum terdaftar menurut aturan yang berlaku, BRTI menginstrksikan agar semua layanan yang diberikan CP tersebut dihentikan. Tak cukup sampai di situ, penyelenggara itu pun berkewajiban memberi ganti rugi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Agar tidak lagi terjadi penyelenggaraan pesan premium yang merugikan pengguna, BRTI menghendaki kepada penyelenggara untuk menjamin kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi, pemasaran/iklan yang tidak menyesatkan serta terjaganya data pengguna dari perbuatan melawan hukum.