MAJALAH ICT – Jakarta. Putusan akhir Mahkamah Agung yang membuat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto tetap dijadikan bersalah dan harus dikirim ke LP Sukamiskin membuat penyelenggara jasa internet (ISP) Indonesia gusar. Pasalnya, model bisnis yang sama seperti Indosat-IM2 juga dijalani oleh banyak ISP. Karena itu, para penyelenggara jasa internet yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jas Internet Indonesia) maupun PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia).
Untuk itu, sebagaimana disampaikan Ketua Umum APJII Semmy Pangerapan, penyelenggara internet sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP sepeti yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat kepada Mahkamah Agung (MA). "Dalam minggu ini kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama," katanya.
Sedangkan Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah menegaskan bahwa jika MA mengeluarkan fatwa bahwa keputusan Pengadilan Tinggi terhadap kasus Dirut IM2 itu berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka terpaksa mereka akan menghentikan layanan internetnya. "Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total. "Kita akan kembali lagi ke jaman tahun 1995 sebelum ada Internet di Indonesia," ucap Andi.
Soal ancaman mematikan internet memang sudah didengungkan sejak kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indonesia oleh IM2 bergulir. Namun, hingga kini, Kiamat Internet yang diwacanakan masih sebatas gertak sambal saja.

















